Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Oktober 2018

Ilustrasi Penulis. Tag foto by detikcom
Istilah ‘Hari Santri’ dikenalkan pasca dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Kurang lebih setahun sejak Ir. H. Joko Widodo – Dr (Hc)., Drs. HM. Jusuf Kalla terpilih pada pemilu tahun 2014. Maka wajar jika penetapan Hari Santri juga kerap dikaitkan dengan janji politik pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Terlepas perdebatan antara janji politik maupun bukan, secara faktual Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia telah menetapkan keputusan tentang Hari Santri. Tentu, penuangan ‘Hari Santri’ pada keputusan Presiden memiliki implikasi yang luas. Terutama dalam konteks pemberlakuan peraturan perundang-undangan.

Secara yuridis, mencermati ketentuan Pasal 100 UU Nomor 12 Tahun 2011 (UU 12/2011), terdapat Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur (regeling) disamping pada bentuk dasarnya yang bersifat menetapkan (beschikking). Keppres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri berisi penetapan tanggal 22 Oktober sebagai ‘Hari Santri’. Sehingga jelas bahwa Hari Santri ditetapkan melalui produk peraturan perundang-undangan yang sah dan sesuai ketentuan yang ada.

Inisiasi Hari Santri
Konsideran menimbang huruf c Keppres tentang Hari Santri secara gamblang menguraikan latar belakang tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri. Setidaknya, pada tanggal itu pernah terjadi peristiwa berharga bagi bangsa Indonesia, tepatnya tanggal 22 Oktober 1945 yang resmi diserukan “Resolusi Jihad” oleh KH. Hasyim Asy’ari (Pendiri NU) agar para ulama, santri di seluruh penjuru tanah air melakukan upaya membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Mencermati landasan dalam Keppres tersebut, tentu bukan semata-mata dimaknai keberpihakan negara kepada warga Nahdliyyin. Esensinya lebih memandang makna “Resolusi Jihad” bagi bangsa dan negara Indonesia. Siapa pun yang menyerukan.

Bahkan, pembahasan mengenai penentuan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri juga melibatkan sedikitnya 13 (tiga belas) ormas Islam. Meskipun akhirnya Muhammadiyah tidak turut menandatangani kesepakatan 22 Oktober sebagai Hari Santri dengan alasan kekhawatiran polarisasi.

Dipungkiri maupun tidak, KH. Hasyim Asy’ari sangat identik dengan NU. Sebagai pendiri NU sekaligus penyeru “Resolusi Jihad” yang akhirnya digunakan sebagai dasar penentuan Hari Santri, banyak kalangan yang mengidentikkan Hari Santri adalah milik warga NU. Benarkah demikian? Tentu perlu dilihat dari berbagai aspek.

KH. Hasyim Asy’ari adalah ulama besar sekaligus sebagai cendekiawan muslim yang berkontribusi mengantarkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Beliau rela mengorbankan tenaga, pikiran, maupun harta demi bangsa dan negaranya.

Tokoh bangsa Indonesia. Bukan lagi tokoh yang hanya dimaknai inklusif milik warga NU. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 294 Tahun 1964 tanggal 17 November 1964, Pemerintah RI menganugerahi KH. Hasyim Asy’ari gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Hal ini sebagai bukti legitimasi ketokohan dan kontribusi beliau pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Domain Negara, Milik Seluruh Bangsa
Sejak ditetapkan, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2015, Keppres tentang Hari Santri resmi berlaku dan secara yuridis memiliki akibat hukum. Satu di antara akibat hukumnya, melalui kewenangan eksekutif yang dimiliki, Presiden selaku kepala pemerintahan yang menetapkan Hari Santri melalui produk hukumnya memposisikan peringatan hari santri tidak lagi hanya milik salah satu golongan, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.

Secara yuridis normatif, nampak pada konsideran mengingat Keppres tentang hari santri yang menunjuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini bermakna bahwa Presiden dalam menetapkan Hari Santri berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.

Implikasinya, Hari Santri merupakan domain Negara Republik Indonesia dengan beragam elemen masyarakat dan agamanya. Selayaknya, momentum peringatan Hari Santri Nasional tidaklah dianggap polarisasi antar golongan. Khususnya warga Nahdliyyin.

Sebaliknya, kiprah yang dilakukan oleh NU baik secara kelembagaan maupun kultural dalam memeringati Hari Santri Nasional haruslah dimaknai khidmah. Patuh pada keputusan yang dibuat oleh ulil amri. Seharusnya, elemen bangsa Indonesia baik secara institusional maupun non institusional pemerintahan turut serta dalam upaya suksesi peringatan hari santri tersebut. Selain sebagai kepatuhan, juga sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa Pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.

Ada beberapa makna yang terkandung dari penetapan Hari Santri oleh Presiden. Pertama, terdapat proses ‘nasionalisasi’ Hari Santri pada sistem pemerintahan Republik Indonesia. Dalam hal ini, juga berarti rekognisi (pengakuan) eksistensi santri oleh negara.

Kedua, dari sudut pandang edukasi, nilai sejarah-nasionalisme yang terkandung pada peristiwa seruan “Resolusi Jihad” merupakan pendidikan moral yang luar biasa. Pelajaran bagaimana seyogianya menjadi generasi muda bangsa Indonesia.

Ketiga, dari sisi budaya, ciri khas santri dengan segala macam tradisinya merupakan kekayaan budaya bangsa Indonesia. Sekaligus sebagai penunjuk budaya asli turun – temurun yang kita miliki. Jauh sebelum Republik Indonesia merdeka. Budaya santri tidak lagi bersifat inklusif, santri dengan nasionalitas yang dimilikinya, terbuka secara luas untuk menunjukkan eksistensi dan kiprahnya bagi bangsa dan negara.

Mengenai polarisasi, secara faktual dalam Keppres tentang Hari Santri tidak memberikan definisi santri secara khusus. Demikian halnya pada produk hukum lain. Definisi santri masih beragam dari sudut pandang tata bahasa maupun peristilahan teknis. Oleh karena itu, diskursus pada tulisan ini tidak jauh mengurai mengenai definisi santri.


Beragam uraian di atas, sebenarnya penulis menekankan supaya tidak terlampau berstigma bahwa hari santri hanya milik NU. Santri dengan keragaman definisinya merupakan elemen bangsa Indonesia. Peringatan Hari Santri Nasional adalah ‘hajat bersama’ yang perlu dilestarikan demi mewujudkan persatuan dan kesatuan. Selamat Hari Santri Tahun 2018.





KENTALNYA 'NUANSA NU' PADA PERINGATAN HARI SANTRI NASIONAL

Selasa, 16 Oktober 2018




Kamus Besar Bahasa Indonesia membedakan antara definisi pondok dan pesantren. Pondok merupakan tempat mengaji atau belajar agama Islam, sedangkan pesantren diartikan sebagai asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji dan sebagainya. Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara definisi pondok dan pesantren. Keduanya sama-sama bermakna tempat dan ada proses belajar agama Islam.

Sejalan dengan definisi tersebut, menurut ketentuan Pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PP 55/2007), disebutkan bahwa Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga  pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu
dengan jenis pendidikan lainnya. PP 55/2007 tidak membedakan definisi pondok dan pesantren. Memang, definisi tersebut di atas lazim disebut oleh masyarakat dengan nama “Pondok Pesantren”.

Berbeda dengan definisi kamus besar bahasa Indonesia, Pasal 1 angka (4) PP 55/2007 lebih teknis memberikan batasan definisi pondok pesantren. PP 55/2007 mendefinisikan pondok pesantren selain sebagai tempat mengaji (belajar agama Islam), juga ditambahkan unsur “berbasis masyarakat”. Hal ini mengandung makna bahwa pondok pesantren bukan merupakan institusi pemerintahan, bersifat privat dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Masyarakat umum, lebih banyak mengidentikkan pondok pesantren sebagai lembaga yang di dalamnya terdapat unsur Kyai, Santri, asrama dan berproses pada pendidikan agama Islam. Demikian mungkin yang lebih tepat menggambarkan morfologi pondok pesantren. Mengingat, pondok pesantren telah ada jauh sebelum Indonesia diproklamirkan kemerdekaannya. Bahkan, tidak sedikit peran pondok pesantren dalam usaha memerdekakan Indonesia, sehingga masyarakat umum setidaknya telah mengenal pondok pesantren meski tidak mengetahui secara pasti definisi yuridisnya.

Seiring dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, banyak sekali dijumpai elemen masyarakat yang menyebut dirinya “santri”. Terlepas apa dan bagaimana definisi santri yang sesungguhnya, jika mengacu pada makna pondok pesantren di atas, kiranya secara global dapatlah dikatakan bahwa santri merupakan seseorang yang belajar agama Islam di pondok pesantren.

Pondok pesantren dengan pola pembelajaran klasik yang merupakan ciri khas utamanya tetap mempertahankan model pembelajaran ini sebagai warisan turun-temurun. Di sisi lain, benih-benih pergeseran niat santri untuk belajar agama di pondok pesantren mulai mengemuka. Dipungkiri atau tidak, ada sebagian kalangan tertentu yang berada di pondok pesantren karena murah-meriah, dekat dengan kampus (mungkin juga dalam pondok pesantren telah ada perguruan tinggi), maupun alasan lain karena terdapat pendidikan formal di pondok pesantren yang menjanjikan pekerjaan bagi lulusan.

Esensi pembelajaran agama dalam bentuk transformasi keilmuan Kyai-Santri bahkan tak sedikit hanya menjadi niat sampingan. Padahal, ada tanggungjawab moral ketika santri telah dinyatakan lulus dari pondok pesantren. Masyarakat akan selalu menganggapnya sebagai sosok yang paham dalam ilmu agama. Kadangkala, setiap kali masyarakat menemukan masalah keagamaan, santri lah sasaran utama lontaran pertanyaan.

Bagi santri yang benar-benar berniat menimba ilmu di pondok pesantren, kitab-kitab agama Islam yang telah dikajinya dapat digunakan sebagai rujukan. Lantas bagaimana dengan yang hanya sekadarnya saja belajar di pondok pesantren? Tidak menjawab pertanyaan masyarakat dirinya merasa malu, akan dijawab juga kesulitan mencari rujukan. Maka, paradigma pragmatis mulai muncul. Memanfaatkan teknologi digital, bertanyalah pada “Mbah Google”. Hanya untuk menutupi keterbatasan keilmuannya, karena telah tersemat pada dirinya gelar santri.

Ada juga yang tidak lulusan pondok pesantren, namun pandai berselancar digital sehingga mampu menjawab setiap pertanyaan masyarakat. Sanad-nya juga dari “Mbah Google”. Lebih miris lagi jika kemudahan berteknologi tersebut menjadi alasan pokok menurunnya minat santri belajar di pondok pesantren. Cukup belajar di Pondok Pesantren “Google Nusantara”.

Realitas tersebut meskipun kecil nilainya, ditemukan juga dalam kehidupan saat ini. Padahal, pembelajaran di dunia pondok pesantren terdapat nilai-nilai luhur disamping hanya memperdalam pengetahuan agama Islam. Hampir semua sisi kehidupan bermasyarakat diajarkan oleh kyai kepada santri. Kemunculan paradigma pragmatis dengan bersandar pada kecanggihan teknologi saat ini selayaknya menjadi evaluasi termasuk bagi penulis agar lebih berhati-hati dalam menjaga niat kesantrian. Karena sesungguhnya, hubungan santri dengan kyai akan selalu terjalin sejak di dunia hingga di akhirat kelak. Wallahu A’lam.

PONDOK PESANTREN 'GOOGLE NUSANTARA'

Senin, 15 Oktober 2018


Masak dan makan bersama-sama dalam satu ‘nampan’ atau yang lazim disebut ‘liwetan’, bukan merupakan hal yang aneh bagi santri. Bahkan sudah menjadi ciri khas santri saat berada di pondok pesantren. Liwetan sering diidentikkan dengan tradisi ‘santri kuno’ yang tidak bisa dilepaskan dari kedudukannya.

Maka tidak jarang, santri dulu saat berangkat dari rumah selalu dibekali beras, bumbu dan sayur-sayuran, disamping bekal bawaan untuk dihaturkan kepada Kyai. Wali santri jaman dulu pun sama. Saat ‘sambang’ (menjenguk) anaknya di pesantren, dari kejauhan sudah kelihatan membawa ‘kantongan’ berisi beras. Kadang juga dipikul.

Nuansa semacam ini seakan mulai luntur. Jarang sekali dijumpai santri ketika datang dari rumah membawa kantongan berisi beras. Demikian halnya dengan orang tua. Saat sambang, mereka pun tak nampak berbondong-bondong dengan barang bawaan di karung.

Sebenarnya ada sisi positif santri dengan ‘liwetan’ yang menjadi ciri khas kesehariannya. Meskipun sebagian kalangan menganggap ketinggalan zaman (kuno) dan merepotkan, namun hakikatnya melalui media ‘liwetan’ santri digembleng untuk hidup mandiri. Hidup yang siap berdiri sendiri saat nantinya terjun di masyarakat. Tidak menggantungkan dan merepotkan pihak lain.

Orang Jawa lazim merumuskan kebutuhan primer manusia dengan sandang, pangan dan papan. Kebutuhan primer ini oleh pesantren berusaha ditransformasikan kepada santri melalui beragam cara. Sandang, santri saat di pesantren mau tidak mau mencuci dan menyiapkan baju sendiri. Pangan, ada tradisi santri berupa ‘liwetan’. Sedangkan papan, di dunia pesantren, tempat pemondokan (gotha’an) mutlak menjadi tanggung jawab masing-masing santri dalam hal kebersihan maupun keamanannya.

Nilai-nilai kemandirian ini terlihat mulai bergeser. Inilah yang saya rasakan. Kebetulan saya sejak lahir juga sudah bersentuhan dengan dunia santri, sehingga dapat membandingkan. Kini, baik orang tua maupun santri lebih bangga jika dari rumah tidak membawa bekal kantong beras. Mereka menilai lebih praktis dengan membawa bekal amplop berisi uang.

‘Liwetan’ bahkan mulai tak lagi dikenal. Santri sekarang lebih kenal ‘indekos’ untuk urusan makan daripada masak sendiri. Padahal zaman dulu, sebelum kompor populer, setiap akan ‘ngeliwet’, para santri harus bersusah payah mencari kayu bakar. Beruntung jika musim kemarau. Kalau musim penghujan, mencarinya pun tak gampang.

Lebih aneh lagi saat ada orangtua datang, pasrah kepada Kyai, namun urusan makan anaknya diupayakan indekos. Tidak ‘ngeliwet’. Alasannya supaya tidak merepotkan anak. Supaya anak lebih konsentrasi belajar agama. Begitulah kira-kira yang sering terdengar. Tidakkah mereka sadar jika pembelajaran agama di pesantren sudah sejak sekian tahun lamanya. Kurikulum dan media pembelajaran juga tetap. Bedanya, santri dulu ngeliwet sekarang tidak.

Meskipun demikian, santri dulu tak sedikit yang ‘ngalim’ di bidang agama. Bahkan banyak yang ketika lulus dari pesantren juga memiliki santri dan pondok. Secara ekonomi pun kecukupan (tidak kekurangan).

Ada makna emansipasi dalam ‘liwetan’. Tidak melulu hanya dilakukan oleh santri putri saja. ‘Liwetan’ bahkan kental dengan santri putra. Santri putra yang sudah lulus dan beristri, tidak sedikit yang tidak canggung kala berhubungan dengan urusan dapur. Sebaliknya, santri putri yang saat di pesantren sudah terbiasa dengan tradisi ‘liwetan’, tidak canggung saat harus mengemban amanah sebagai ‘komandan’ dapur di dalam kehidupan rumah tangga.

Kebersamaan saat makan hasil ‘liwetan’ juga menunjukkan betapa nuansa persaudaraan antar santri terjalin. Meski hanya berlauk sederhana, rasanya hasil ‘liwetan’ mengalahkan restoran berbanderol mahal sekalipun. Menerima apa adanya. Tidak neko-neko.

Proses ngeliwet yang njelimet juga melatih kedisiplinan santri. Para santri harus bisa mengatur sebaik mungkin agar ngeliwet dan ngaji tidak saling berbenturan. Itupun mengandung makna yang dalam jika diurai. Kini, meskipun masih ada santri yang ngeliwet, jumlahnya tidak sebanyak zaman dulu. Bahkan tidak jarang, santri putri kini tidak mahir masak hanya gara-gara tidak terbiasa ngeliwet saat di pesantren.

'LIWETAN', TRADISI SANTRI YANG TERLUPAKAN

Jumat, 12 Oktober 2018


Semoga hanya saya saja yang berpikir ‘nakal’ padanya. Belakangan, tak jarang dan bahkan berulang kali terjadi pemadaman. Kalau orang ndeso seperti saya singkat menyebutnya ‘total’ alias mati total. Pemadaman yang terpusat oleh PLN. Demikian kira-kira. Kalau salah mohon dikoreksi. 

Semua pasti ada hikmah. Insyaallah saya pun setuju dengan statement ini. Pemadaman, akhirnya juga berhikmah bagi saya untuk berpikir. Betapa peradaban sudah menggeser kebiasaan. Saat kecil, bermain di tengah kegelapan sudah menjadi keseharian. Tanpa mengeluh bahkan merasa susah. Bahkan, ketika lagu “Padang Mbulan” dinyanyikan di tengah kegelapan, sungguh terdengar sangat merdu dan mengasyikkan. 

Kini, pasokan tenaga listrik melalui PLN sudah menjadi “Kebutuhan yang amat primer”. Hampir mayoritas aktivitas masyarakat membutuhkan asupan tenaga listrik. Masyarakat ‘tersita’ akan kebutuhan berbau teknologi elektronik. Salahkah? Itulah pergeseran peradaban. 

Hingga ada suatu cerita, saat itu saya sedang berada di kota. Tiba-tiba istri saya, Adna Khoirotul A'yun berkirim pesan WA kepada saya : “Bah, listrik padam sudah hampir satu jam tak kunjung menyala”. Lantas, saya berupaya menghubungi personil yang bekerja di PLN. Kebetulan ada saudara yang disana (sengaja disensor namanya, semoga tidak komentar. He he ). Menurut keterangannya, ada kendala di gardu induk paiton, sehingga dilakukan pemadaman bergilir. (Padahal) saat itu, listrik di kota juga tidak padam. 

Saking penasarannya, suatu saat saya bertemu dengan beliau. Saya tanyakan hal yang sama padanya. Jawabannya pun sama. Lantas saya tanya lagi, mengapa yang ‘dipadamkan’ hanya di desa? Wong di kota tidak padam. Beliau jawab, di kota prioritas karena sentra perekonomian disana, sehingga tidak terdampak pemadaman yang signifikan. Saya berharap jawaban ini subyektif dari beliau. 

Atas jawaban itu, saya lontarkan sanggahan, kalau faktor ekonomi, apakah di desa tidak menjalankan aktivitas ekonomis? Bukankah PLN itu kepanjangan dari Perusahaan Listrik Negara dan bukan Perusahaan Listrik orang Kota ya? Apalagi di desa lebih banyak penduduknya dibanding kota. Kalau masalah bayar, baik orang desa maupun orang kota kalau tidak bayar listrik ya sama-sama dipadamkan kok. Haruskah dibedakan? Adil? 

Bagaimana jawab beliau? Disensor ya... hehe. Setidaknya sebagai bahan evaluasi saja, khususnya bagi corporate yang sengaja didedikasikan oleh negara pada bidang pelistrikan. Aspek penting selain profit bagi BUMN adalah pelayanan. Profesionalitas dalam memberikan pelayanan yg merata bagi rakyat, bukan hanya orang kota. Diambil dari status Facebook Gus Maya https://ift.tt/2ISkSFs

ADA APA DENGAN PLN?

Rabu, 10 Oktober 2018


Tulisan ini sebenarnya lebih banyak dilatarbelakangi dari aspek geografis penulis. Hidup di pedesaan, berada di atas pegunungan dan di tengah hutan. Kehidupan seperti itu telah berjalan puluhan tahun lamanya. Bahkan ketika pertama kali menghirup oksigen pun, bergantung pada hasil produksi hutan.

Demikian berharganya hutan dalam kehidupan penulis, mungkin juga manusia pada umumnya. Bahkan sempat berandai, adakah mata pelajaran komunikasi dengan hutan? Sepertinya selama ini hanya diam. Benarkah? 
Bukankah segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi senantiasa bertasbih kepada Tuhan? Tidakkah itu pun bentuk komunikasi? Makhluk dengan Sang Khaliq.
Sebaliknya, apakah selama ini hutan juga memahami apa yang dikomunikasikan oleh manusia, bagaimana sikap manusia dan perlakuan apa yang diperbuat manusia pada hutan? Wallahu A’lam. Sejauh yang diketahui manusia, meski tidak berkomunikasi secara langsung pun, hutan tetap berkirim pesan.

Berkali-kali manusia diingatkan. Kebakaran hutan, gunung meletus, tanah longsor, banjir bandang, dan sebagainya bukankah juga berhulu di hutan? Mungkinkah itu bentuk ‘sentuhan mesra’ hutan pada segenap insan yang acuh padanya? Semoga tidak lebih dari itu. Meski semuanya bergantung pada kehendak Allah, Pemilik alam semesta. Namun di antara peristiwa-peristiwa itu pasti tersirat pesan.

Kiranya tidaklah etis, menyebut ‘sentuhan mesra’ hutan dengan anggapan ‘bencana’. Apalagi sedikit nada kasar yang justru mendiskreditkan alam sebagai penyebab bencana. Menyalahkan alam yang kita pun tak paham bahasanya, bahwa bencana datang alamiah, karena alam pada konfigurasinya pada masa meluapkan sikap yang (merugikan) kehidupan manusia. Begitukah sikap ksatria? Tidakkah kala kecil selalu kita diajarkan untuk saling hormat, menghargai atas segala apa yang diperbuat pihak lain kepada kita? Tidakkah hutan juga telah berbaik sangka pada kita?
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia. 
Mengapa Allah dalam Firman Nya tegas menyebutkan manusia? Tidak binatang, tumbuhan atau makhluk lain selain manusia. Sedikit refleksi, sesungguhnya akal budi yang telah Allah berikan kepada manusia sepatutnya didayagunakan dalam hal demikian.
[ads-post]

Dewasa ini, ‘parodi’ pengeroyokan hutan nyata-nyata dipertontonkan kepada segenap manusia. Lebih tepat khalayak ramai bangsa Indonesia. Pepohonan yang saat penulis kecil tak sedikit menjumpai dengan ukuran raksasa, kini pun menjadi barang langka yang mahal harganya. Hutan hanya dinilai komoditas, tidak diposisikan sebagai entitas yang sama-sama memiliki jati diri sebagai sesama makhluk Tuhan.
Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. 
Firman Allah yang tidak hanya untuk manusia. Berlaku bagi semua makhluk, termasuk hutan. Menjaga diri dari ancaman kerusakan akibat ulah manusia pun bentuk ketaatan hutan atas perintah Tuhan. Salahkah? Akal waras, manusiawi, pasti bereaksi. Jika kebaikan dibalas dengan keburukan, kerusakan. Jangankan berpikir balas budi, berbuat baik pun tak dilakukan. 
Semoga, sedikit literasi ini menjadi refleksi.

RELASI TIMPANG MANUSIA, HUTAN DAN TUHAN

Selasa, 09 Oktober 2018

Tulisan disampaikan dalam diskusi "Dunia Santri Community", Selasa-09 Oktober 2018
Paradigma bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) adalah final dan menjadi nilai fundamental bangsa Indonesia. Ketentuan yang gamblang dalam amanat Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 merupakan pedoman bagi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum sendiri mengandung arti bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar  atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal senada juga disampaikan oleh Aristoteles yang merumuskan negara hukum sebagai negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.

Beranjak dari pandangan inilah, tidak sedikit yang berpendapat bahwa pada segala sendi kehidupan bangsa Indonesia haruslah mengedepankan hukum sebagai landasan. Memang tidak salah, namun tidak jarang mereka yang berpendapat demikian justru tidak secara detail memahami hakekat hukum yang sebenarnya. Bahkan cenderung berpandangan bahwa hukum adalah peraturan perundang-undangan tertulis yang dibuat oleh penguasa (Pemerintah) saja.

Perlu digarisbawahi bahwa tataran pemahaman mengenai hakekat hukum sebenarnya sudah masuk kepada ranah filosofis tentang hukum. Banyak para filsuf yang justru berbeda pandangan mengenai hakekat hukum yang sebenarnya. Maka, teramat kompleks jika dalam kaitan ini, diskursus diarahkan pada pembahasan beberapa perbedaan  pandangan filosofis tentang hukum tersebut.

Berkaitan dengan itu, sedikit yang perlu dikemukakan sebagai pembuka dalam tulisan ini adalah pemahaman bahwa hukum tidak hanya kaidah-kaidah tertulis belaka. Lebih dari itu, hukum mencakup pula pada kaidah yang tidak tertulis. Baik tertulis maupun tidak, keduanya merupakan hukum. Hidup dan berkembang secara dinamis di tengah-tengah masyarakat sejalan dengan adagium ubi societas ibi ius (terj. bebas: dimana ada masyarakat, di situlah ada hukum). Sifat dinamis dari hukum tersebut dilatarbelakangi perkembangan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Maka, dalam tataran pembentukan aturan hukum, para pembentuk hukum (legislator) dituntut mampu menyaring dan merumuskan perkembangan nilai dalam masyarakat tersebut, karena pada dasarnya hukum lahir dari nilai yang ada di masyarakat.

Setiap masyarakat memiliki karakteristik yang khas. Kekhasan karakter ini kemudian menjadi corak yang menunjukkan identitas bahwa suatu masyarakat memiliki nilai eksistensi. Jika hukum berwatak mengakomodir nilai yang berkembang di masyarakat, apakah semua nilai termasuk nilai kekahasan masyarakat tersebut perlu secara keseluruhan dituangkan dalam bentuk kaidah hukum (tertulis)? Atau, dengan penalaran lain, apakah nilai yang ada dalam masyarakat namun tidak tertuang pada kaidah hukum (tertulis) tidak merupakan nilai yang dianggap ada?

Membahas mengenai nilai menjadi hal yang penting kaitan pembentukan hukum. Lebih khusus, dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan. Judul pada tulisan ini sebenarnya lebih dilatarbelakangi pada daya nalar spekulatif menyikapi disahkannya RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) oleh Baleg DPR pada 13 September 2018 lalu sebagai RUU inisiatif DPR. Sebagaimana diketahui, semula nama yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional Lima Tahunan 2014-2019 tertera Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan sebagai usulan DPR. Kemudian pada perkembangan berikutnya muncul nama RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang diusung oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang diakomodir dalam Rapat Paripurna pada tanggal 11 Januari 2017 dengan menetapkan 50 RUU Prolegnas 2017, termasuk di dalamya RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) yang resmi sebagai usulan DPR.

Menyadur apa yang disampaikan oleh Cucun A. Syamsu Rijal (Sekretaris F-PKB DPR) pada pemberitaan Republika.co.id, bahwa RUU LPKP secara umum dibuat dalam rangka memberikan pengakuan dari negara kepada lembaga pendidikan keagamaan berbasis masyarakat. Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), yang mengatakan bahwa hal terpenting dari RUU LPKP adalah pengakuan negara pada Pesantren (disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lembaga Pendidikan Keagamaan). Maka, perbincangan dari sudut pandang nilai ke-pesantrenan menjadi hal penting untuk dikemukakan.

Pertanyaan mendasarnya, apakah selama ini Pesantren tidak diakui oleh negara? Lebih umum lagi, apakah hukum tidak meng-cover nilai ke-pesantrenan yang selama ini tumbuh dan berkembang di Indonesia? Menjawab pertanyaan itu, tentu para pembentuk hukum yang lebih memiliki kompetensi. Ada tulisan menarik  yang dibuat oleh Umi Zahrok (Tim Pokja RUU LPKP Badan Keahlian DPR) berjudul Politik Legislasi Pengaturan Lembaga Pendidikan Keagamaan danPesantren. Penulis merekomendasikan untuk membaca tulisan tersebut guna membuka cakrawala berpikir tentang RUU LPKP.

Diskursus dalam tulisan ini mencoba menguraikan beberapa permasalahan yang terbagi dalam beberapa sub bab pembahasan sebagai berikut:

[ads-post]
Pesantren: Antara Eksistensi dan Rekognisi
Catatan sejarah yang menjadi fakta penting adalah keberadaan Pesantren telah lama ada sebelum Republik ini lahir. Bahkan Pesantren dianggap sebagai produk budaya asli (indigenous culture) bangsa Indonesia yang muncul bersamaan dengan proses Islamisasi di Nusantara pada sekitar abad ke-13 M. Penyelenggaraan Pesantren bermula dari tempat-tempat pengajian (”nggon ngaji”) yang mengajarkan dasar-dasar ilmu keislaman, seperti akidah/tauhid (Islamic theology), fiqh, akhlak, al-Qur’an, hadits, dan nahwu/sharf (Arabic grammar). Bentuk ini kemudian berkembang dengan mendirikan tempat-tempat menginap bagi para pelajar (santri), yang kemudian disebut pesantrian atau pesantren. Meskipun bentuknya masih sangat sederhana, pada saat itu pendidikan pesantren merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang terstruktur, sehingga pada saat itu  pendidikan ini sangat bergengsi (HM. Suparta, 2014:174).

Era perebutan kemerdekaan, pesantren semakin menunjukkan perannya sebagai garda terdepan menumpas penjajahan di Indonesia. Hingga saat ini pun, lembaga pendidikan pesantren tetap eksis dalam menumpas ‘penajajahan moral’ bangsa Indonesia. Karakternya yang khas, multikultural dan menyesuaikan dengan peradaban menjadi salah satu ciri model pendidikan pesantren. Maka tidak salah jika hingga saat ini pun model pendidikan pesantren tetap diterima di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, menurut Azyumardi Azra bahwa pesantren merupakan pendidikan agama Islam tradisional di dunia yang mampu bertahan hingga kini karena akomodatif dan bisa melakukan penyesuaian diri, berakulturasi dengan budaya setempat (Azyumardi Azra, 2012:107-116).

Lebih lanjut ditambahkan bahwa pendidikan Islam di Indonesia terus berkembang seperti yang dikenal dengan sebutan pesantren, pondok, surau, dayah, dan madrasah. Pesantren, pondok sebutan untuk wilayah Jawa, surau untuk Sumatera Barat, dayah untuk wilayah Aceh. Pondok, pesantren, surau, dan dayah merupakan pendidikan Islam tradisional yang kurikulum pendidikannya diatur oleh pengasuh (kyai: Jawa), dan sekarang pendidikan Islam tradisional secara umum disebut dengan pesantren. Kalau madrasah bisa dikatakan sebagai lembaga pendidikan Islam Indonesia yang modern dan kurikulumnya diatur secara Nasional oleh Kementerian Agama. Pendidikan pesantren mempunya tiga tradisi penting, yaitu tranmisi pengetahuan agama, menjaga tradisi Islam dan ketiga reproduksi ulama (Azyumardi Azra & Dina Afriyanti, 2005:1-4).

Secara umum, dapatlah dikatakan bahwa pesantren memegang peran sentral di bidang agama, budaya, ekonomi, sosial, bahkan dalam bidang politik. Pada bidang agama, pesantren tidak diragukan lagi kiprahnya. Pesantren juga konsisten menjaga “tradisi” turun-temurun yang khas dari bangsa Indonesia menunjukkan bahwa budaya pesantren sebagai cerminan budaya asli masyarakat Indonesia. Pun, di bidang sosial dan ekonomi, kemandirian pesantren memberikan teladan bagi masyarakat untuk berperilaku berdiri di atas kaki sendiri. Tidak bergantung pada siapa pun baik dari sisi pendanaan maupun sisi yang lain. Dari aspek politik, tidak jarang alumnus pesantren berkiprah di dunia politik. Tidak jarang pula para alumnus tersebut menduduki jabatan publik yang langsung bersinggungan dengan kebijakan implementatif di masyarakat.

Singkatnya, dari sisi eksistensi, Pesantren dengan corak multikultural mampu mempertahankan keberadaannya. Bahkan sampai kapan pun juga, dengan mempertahankan cita rasa perpaduan adat (budaya) dengan proses pendidikan keagamaan terbukti membawa pesantren diterima di tengah kehidupan masyarakat (Indonesia). Lebih jauh Paul C. Gorski, menjelaskan bahwa tujuan pendidikan multikultural sebagai proses transformasi. Ada tiga bagian transformasi yang dilakukan, yaitu; transformasi terhadap diri pribadi (the transformation of self), transformasi pendidikan di sekolah (the transformation of school and schooling), dan transformasi sosial (the transformation of society). Ketiga tujuan transformasi ini dimasukkan dalam rumusan kurikulum pendidikan dengan melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap segala aspek pendidikan, seperti persiapan guru, materi pendidikan, kurikulum, ruang kelas, praktik konseling, dan assessment (Paul C. Gorski, 2005:12-15). Apa yang dikatakan oleh Gorski itupun secara keseluruhan tercover dalam bingkai pesantren.

Bagaimana dengan (pengakuan) oleh negara? Apakah pesantren yang demikian besar kiprahnya pada generasi bangsa (masih) membutuhkan rekognisi dari negara? Tidakkah pesantren bagian yang tak terpisahkan dengan negara? Memang tidak dapat dipungkiri pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul sebagai reaksi atas besarnya (jasa) pesantren pada negara. Namun, di muka telah disinggung bahwa secara historis justru pesantren lah yang ikut ‘membidani’ lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Terlebih, mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi salah satu elemen penting tujuan pendidikan pesantren termaktub pula sebagai tujuan nasional bangsa Indonesia (Pembukaan UUD NRI 1945). Jadi, kalau berkaca pada landasan filosofis demikian, sebenarnya justru negara yang mendapatkan pengakuan dari pesantren. Sekarang tinggal negara, bagaimana akan bertindak terhadap pihak yang berjasa padanya. Menyingkirkan, mendiskreditkan atau memberikan penghargaan?

Telaah lain dari aspek nilai kepesantrenan, hampir dapat dipastikan para pengajar (sebutan penulis) di pesantren, tidak ada satu pun yang berharap imbal balik atas tindakan yang dilakukan pada santri nya. Semata-mata hanya menjalankan perintah agama, mentransformasi keilmuan agama dan mencerdaskan kehidupan bangsanya sebagai bagian hubbul wathon. Maka jika berbondong-bondong muncul serangkaian pendapat bahwa kelahiran RUU LPKP dalam rangka melegitimasi rekognisi negara pada pesantren, hemat penulis perlu dilakukan kajian mengenai standard nilai di pesantren. Ataukah justru memang nilai-nilai kepesantrenan sudah berubah? Sejak kecil hingga saat ini penulis hidup di tengah iklim pesantren. Sampai saat ini pula, nilai itu tetap dan tidak berubah.

Berdasarkan penelitian Marzuki, dkk., dalam temuannya menjelaskan bahwa pesantren mampu mewujudkan pendidikan Islam multikultural. Kalangan pesantren bisa mengintegrasikan antara tradisi lama dan tradisi baru. Landasan yang dipakai itu inklusif, terbuka, dan mampu mengambil hal-hal baru untuk menerima perkembangan yang baru untuk kebaikan, sehingga pesantren bisa mengikuti arus modernitas, ataupun globalisasi, baik dalam hal pemikiran Islam, praktik pendidikan dan interaksi antar golongan. Pesantren banyak melahirkan tokoh-tokoh lokal maupun nasional yang pemikirannya inklusif dan moderat. Islam yang dibawa dan dikembangkan adalah Islam yang ramah, moderat, toleran dan sarat dengan nilai-nilai multikultural (Marzuki, 2010).

Kemudian Badrus Sholeh melihat pesantren mampu menyatu antara kajian Islam Timur Tengah bersama dengan tradisi lokal dan masyarakat. Penyatuan tradisi ini membuat karakteristik Islam Indonesia berbeda dengan Islam Timur Tengah ataupun yang lainnya. Pesantren mempunyai peran strategis lain selain berperan sebagai lembaga pendidikan Islam, yaitu mengembangkan perdamaian dan mewarnai perjalanan peradaban di sekitarnya. Penelitian yang dilakukan Badrus Sholeh ini untuk mengetahui peran pesantren secara dekat dalam hal peran pesantren sebagai titik temu sebuah perdamaian konflik sosial dan akulturasi dengan kearifan lokal (Badrus Sholeh, 2005:327-347).

Prinsipnya, pembicaraan pada tataran nilai baik dari segi budaya maupun peradaban pesantren sungguh kompleks dan tidak ada habisnya. Bahkan penulis dapat katakan, pesantren merupakan cerminan mewakili nilai yang berkembang di masyarakat, sebab hakikatnya pesantren pun ada dan hidup di tengah kehidupan masyarakat. Mengidentifikasi pesantren dengan mengintegrasikan pada elemen peraturan perundang-undangan sebenarnya menyempitkan cakupan yang “diemban” oleh pesantren. Namun juga tidak dapat disalahkan, jika langkah-langkah akomodatif pesantren pada sistem hukum nasional dianggap sebagai upaya menjamin kepastian hukum sebagai bagian dari tujuan hukum. Meskipun kepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan hukum masih menjadi dua kutub yang berlainan (antinomi).

Dalam konteks sistem hukum nasional, memayungi tindakan publik dengan produk hukum hampir dapat dipastikan menjadi keharusan. Apalagi pada hal-hal yang berkaitan dengan anggaran. Ini pun, penulis cermati juga menjadi bagian yang melatarbelakangi lahirnya RUU LPKP. Penulis memang tidak menyinggung secara konseptual substansi RUU LPKP mengingat terdapat beberapa versi (karena memang masih dalam taraf pembahasan). Sedapat yang penulis ketahui, salah satu hal yang didengungkan pada RUU LPKP adalah adanya alokasi anggaran sebanyak 10% dari APBN maupun APBD untuk pendidikan. Memang, dalam hal anggaran perlu adanya kejelasan payung hukum.

Secara teoretis, pengakuan dapat berbentuk de facto maupun de jure. Terminologi pesantren, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah disebut-sebut. Khususnya pada bagian pendidikan keagamaan. Menurut penulis, penyebutan frasa pesantren pada UU Sisdiknas juga merupakan pengakuan. Selain pengakuan-pengakuan oleh negara sebagaimana telah penulis uraikan di awal pembahasan sub ini.

Pasal 30 ayat (4) UU Sisdiknas menyatakan bahwa Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Selanjutnya, dalam ayat (5) dinyatakan bahwa Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Maka tidak salah, pada tahun 2007 terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 30 ayat (5) UU Sisdiknas tersebut.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa sebenarnya, pesantren baik secara de facto maupun de jure telah mendapatkan tempat dan diakui keberadaannya oleh negara. Sebaliknya, jauh sebelum negara ini lahir, justru pesantren telah mengakui keberadaan negara Republik Indonesia.

RUU LPKP dalam Sisi Politik Hukum
Pembahasan mengenai politik hukum sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari tahapan-tahapannya yang meliputi formulasi, aplikasi dan eksekusi. Namun dalam konteks perbincangan mengenai RUU LPKP, tahapan yang relevan lebih condong diarahkan pada tahap formulasi. Tahap dimana aturan hukum tersebut hendak dibentuk untuk diterapkan.

Sebagaimana diketahui, pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia terikat dalam ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Secara filosofis, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut. Pedoman asas ini menjadi salah satu aspek penting dalam tataran pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dalam UU tersebut juga diatur mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. RUU LPKP ke depan jika telah ditetapkan menjadi UU, secara hierarkis berada pada posisi setingkat di atas Peraturan Pemerintah (PP). hal ini perlu penulis sampaikan berkaitan dengan adanya ketentuan Pasal 30 ayat (5) UU Sisdiknas pada pembahasan di atas.

Frasa “diatur dengan Peraturan Pemerintah” sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (5) UU Sisdiknas bisa bermakna kewajiban pemerintah untuk mengeluarkan PP tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Secara faktual pun, PP Nomor 55 Tahun 2007 telah ada dan berlaku di Indonesia. PP ini sebagai tindak lanjut dari apa yang diperintahkan dalam UU Sisdiknas. Bagaimana dengan RUU LPKP? Dasar lahirnya penyusunan daftar RUU dalam Prolegnas dimungkinkan pada beberapa kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 2011.

RUU LPKP sebagai inisiatif DPR, dimungkinkan pula muncul karena adanya aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 18 huruf h). Usulan DPR berkaitan dengan RUU LPKP ini pun sejalan dengan pengaturan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011. Menarik untuk dikaji lebih jauh adalah mengenai siapa yang memunculkan aturan tentang pendidikan keagamaan. Antara UU dan PP tentu memiliki perbedaan. UU secara teori ketatanegaraan merupakan produk legislatif (meskipun dalam praktik di Indonesia, terdapat ruang persetujuan dengan Presiden/eksekutif (Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011). Adapun PP murni produk eksekutif (Pasal 54 UU Nomor 12 Tahun 2011).

Upaya pembentukan UU LPKP menurut penulis juga bermakna peningkatan legitimasi hukum dari yang semula diatur dengan PP menjadi UU. Maka, jika UU LPKP telah sah dan berlaku di Indonesia, perlu dilakukan harmonisasi aturan hukum demi menjalankan tertib hukum dalam bingkai sistem hukum nasional. Pasalnya, secara substantif, RUU LPKP merupakan bentuk khusus (specialis) dari UU Sisdiknas. Sedangkan UU Sisdiknas berkaitan dengan pendidikan keagamaan memerintahkan untuk mengaturnya dengan PP.

Sejauh ini, sepanjang berkaitan dengan pedoman anggaran untuk pendidikan keagamaan, penulis sependapat agar menjadi materi muatan dalam UU LPKP mendatang. Ini pun dalam rangka menghindari tafsir berbeda perihal agama dalam iklim otonomi daerah berkaitan dengan alokasi anggaran. Namun hal-hal lain termasuk teknik definitif, limitasi pembentukan pesantren dan kualifikasi pesantren perlu dikaji lebih jauh agar tidak terjadi blunder dan terkesan intervensi negara pada entitas pendidikan agama (pesantren dengan segala corak khas nya).

Demikian halnya berkaitan dengan alokasi anggaran. Penulis berkeyakinan tidak sedikit para pemangku pesantren yang tidak berkenan mendapatkan bantuan. Mereka lebih ‘nyaman’ dengan hidup di tengah kemandirian. Termasuk kemandirian ekonomi. Bahkan ada yang frontal mengatakan ‘haram’ mendapatkan bantuan. Memang inilah salah satu corak kehidupan pesantren. Namun segala kemungkinan tetap ada. Aspek negatifnya, ada pula yang ‘memanfaatkan’ kondisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Bahkan menjelma menjadi pesantren hanya berlandaskan legitimasi secara hukum. Pesantren Yuridis? Mungkin itu salah satu tafsir maknanya. Namun tetap ada pula tafsir yang berbeda dan tentunya tidak dalam tulisan ini penulis sampaikan.

Teringat era KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), beliau enggan memasukkan pesantren dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Apa maksudnya? Sejauh yang penulis amati dari satu sisi, memang tidak mudah mengkonkritkan pesantren dengan segala pirantinya ke dalam bentuk hukum. Misalnya, menerjemahkan makna Kyai. Satu kata ini banyak sekali perbedaan tafsirnya. Belum lagi makna-makna yang lain.

Penulis sempat berdiskusi dengan Prof. Dr. KH. KPP. Noer Nasroh Hadiningrat perihal RUU LPKP. Sedikit yang penulis sampaikan, beliau berharap UU LPKP tidak menjadi ‘wahana’ merendahkan harkat dan martabat Kyai. Dalam dunia pesantren, penghormatan kepada kyai tidak ubahnya sebagai penghormatan warotsatul anbiya’. Kyai murni gelar dari masyarakat. Sedangkan masyarakat secara alamiah memanggil dengan sebutan Kyai adalah takdir dari Allah. Allah telah mendudukkannya pada porsi itu.

Penulis pun berharap, wacana UU LPKP tidak sebatas komoditas politik (dalam arti politik kekuasaan). Terlalu sering pesantren terombang-ambing dalam dunia politik, meskipun tidak dilarang. Tidak jarang pula hanya karena perbedaan pandangan politik justru menjauhkan silaturrahmi antar pesantren.

Penutup
Tulisan ini adalah refleksi, khususnya bagi penulis sendiri sebagai insan yang berkecimpung di dunia hukum, juga dunia pesantren. Sebenarnya masih banyak hal yang ingin penulis sampaikan. Akan tetapi tidaklah cukup dalam kesempatan ini. Insyaallah di lain kesempatan diskusi dapat dilanjutkan.

Penulis mengapresiasi inisiatif “Dunia Santri Community” untuk menggelar diskusi secara berkala. Di samping sebagai perluasan khazanah keilmuan, juga dapat menjadi ajang interaksi para santri, termasuk penulis.

Tentu dalam tulisan ini terdapat banyak kekurangan, sehingga penerimaan terhadap masukan dari para pembaca atas tulisan ini sangat penulis harapkan.

Bacaan
Ayumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi Dan Modernisasi di Tengah Tantangan Mellinium III, (Jakarta: Kencana, 2012)
Azyumardi Azra & Dina Afriyanti, “Pesantren and Madrasa: Modernization Of Indonesian Muslim Society”, Paper Presented Workshop on Madrasa, Modernity and Islamic Education Boston University, Cura (May, 6-7, 2005)
Paul C. Gorski, Multicultural Education and the Internet Intersection and Integrations, (New York: McGraw-Hill, 2005)
Marzuki, Muhammada Murdiono, Miftahuddin, Tipologi Perubahan Dan Model Pendidikan Multikultural Pesantren Salaf, Laporan Penelitian Strategis Nasional Tahun Anggaran 2010, UNY (2010)
Badrus Sholeh, “’Pesantren, Peace Building And Empowerment’: A Study Of Community Based Peace Building Initiative,” Al-Jami‘ah, Vol. 43, No. 2, (2005/1426 H)

H.M. Suparta, Masa Depan Pesantren Pasca UU 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Jurnal Studi Keislaman, Vol. 14 No. 1, Juni 2014

MENANTI KELAHIRAN 'PESANTREN YURIDIS'

Senin, 08 Oktober 2018

Oleh:
Dr. RM. Armaya Mangkunegara, S.H., M.H.
Gambar Ilustrasi Perhutanan Sosial
Bergulirnya program Perhutanan Sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyisakan permasalahan. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah tumpang tindihnya rezim hukum yang menjadi dasar berlakunya program tersebut. KLHK berdasarkan Pemen LHK Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perum Perhutani (selanjutnya disebut P.39), gencar melakukan upaya-upaya percepatan perhutanan sosial khususnya di lingkup kerja Perum Perhutani.

Tercatat, hingga Juli 2018, sedikitnya perizinan perhutanan sosial telah mencapai 1,73 Juta hektar. Capaian ini terbilang cukup signifikan, jika dibandingkan dengan total luasan hutan Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra satelit Landsat 8 OLI tahun 2016 yang berkisar seluas 95.271,9 juta hektar (50,74% dari total luas daratan di Indonesia).

PP Vs Permen
Negara melalui amanat Pasal 33 UUD 1945 memberikan penegasan bahwa bumi, air dan segala sesuatu yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Frasa ini menunjukkan bahwa dalam konteks pengelolaan kehutanan memerlukan peran negara sebagai penguasa sumber daya alam.

Selanjutnya, negara melalui UU Kehutanan (Pasal 21) menugaskan perusahaan umum kehutanan negara sebagai mandataris penguasaan atas sumber daya hutan. Salah satu perusahaan umum kehutanan negara tersebut adalah Perum Perhutani yang secara legitimatif diatur khusus melalui PP 72 Tahun 2010. 

Perum Perhutani memiliki cakupan wilayah pengelolaan kawasan hutan meliputi Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi. Adapun landasan pengelolaan yang dilakukan oleh Perum Perhutani berdasarkan produk hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Jika kemudian KLHK dengan produk hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) yang notabene secara hierarkis berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 memiliki kedudukan di bawah PP ‘merampas’ hak pengelolaan oleh Perum Perhutani, sesungguhnya merupakan praktik penyimpangan pranata sistem hukum. P.39 jelas-jelas mengakuisisi kewenangan kelola Perum Perhutani melalui Perhutanan Sosial.

Lebih lanjut, menurut ketentuan Pasal 48 ayat (2) huruf a PP 6/2007 jo PP 3/2008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hutan produksi, dilarang memberikan izin dalam wilayah kerja BUMN bidang kehutanan yang telah mendapat pelimpahan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan. P.39 yang memberikan izin pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani senyatanya bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Kondisi ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata. Apalagi dalam Pasal 28 huruf a UU 18/2013, terdapat ketentuan pidana bagi pejabat yang mengeluarkan izin bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dalam hal ini perlu melakukan evaluasi agar tidak terjerumus pada kebijakan yang ‘tidak adil’ bagi seluruh rakyat Indonesia hanya karena tidak dipenuhinya prosedur yuridis yang ada.

Maka menjadi janggal, jika ‘pejabat’ Perum Perhutani yang diakuisisi kewenangan kelola hutannya lantas ‘diam’ saja melihat tumpang tindihnya aturan yang tidak sejalan dengan sistem hukum kita tersebut. 

[ads-post]
Kemampuan Tata Kelola Hutan
Penunjukkan Perum Perhutani oleh negara sebagai perusahaan yang mengimplementasikan kewenangan tata kelola hutan bukan tanpa dasar. Tidak semua orang paham tentang manajemen pengelolaan hutan. Pengelolaan hutan memerlukan keahlian khusus yang tidak sembarang orang memiliki.

Perum Perhutani dipandang mampu dan paham mengenai tata kelola hutan yang baik dan benar. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perum Perhutani memiliki dua sisi penting. Sisi pertama, Perum Perhutani diharapkan mampu memberikan devisa bagi negara dari sektor kehutanan. Namun di sisi lain, Perum Perhutani dalam mengelola hutan diharapkan memperhatikan kondisi hutan sebagai penyangga sistem kehidupan.

Basic keilmuan tata kelola hutan menjadi faktor utama. Jika orientasi yang dimiliki oleh ‘pejabat’ Perum Perhutani hanya sebatas profit semata, maka sisi keberlangsungan hutan untuk kehidupan tidaklah optimal berjalan. Maka, improvisasi pemanfaatan sumber daya hutan sepatutnya dikedepankan. Tidak sebatas mendapat keuntungan dengan proses penebangan.

Melihat realitas bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar hutan mayoritas berada pada taraf ekonomi yang memprihatinkan. Belum lagi persoalan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Jika lantas pengelolaan hutan secara mutlak diserahkan kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial, bukankah justru menjadi berkurang penguasaan negara atas sumber daya hutan yang merupakan amanat konstitusi?

Seyogianya pemerintah khususnya KLHK segera melakukan evaluasi penerapan perhutanan sosial. Sebaliknya, KLHK perlu mengkritisi kebijakan-kebijakan tenurial yang diterapkan oleh Perum Perhutani. Utamanya, bagaimana Perum Perhutani bisa menempatkan SDM yang menggandeng bersama masyarakat untuk melakukan perbaikan kualitas dan kondisi hutan.


[error title="KETERANGAN"]
Ilustrasi dalam Tulisan ini diambil dari Link
[/error]

MENAKAR KUALITAS “PEJABAT” PERUM PERHUTANI

Rabu, 01 Agustus 2018



Catatan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh gencarnya pemberitaan media yang belakangan ini mengemuka. Berbagai manuver politik dilakukan oleh elit nasional menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Memang demikianlah faktanya, dinamika kehidupan perpolitikan tanah air perlu ‘dihidupkan’ melalui berbagai cara, termasuk pembelajaran bagaimana berkomunikasi dan membangun komitmen politik.

Tentu, cara-cara yang digunakan para elit politik memiliki style yang tidak sama. Sesungguhnya itulah ‘seni’ nya politik. Demikian beberapa kalangan menyebutnya, termasuk saya. Adakalanya sikap politik juga diartikan sebagai sikap yang “abu-abu” (tidak jelas). Namun bagi saya tidak. Sikap politik lebih dilandasi pada sikap batin untuk menentukan arah dan tujuan ke depan. Bukan semata-mata bergantung pada ketidakjelasan.

Bila kini publik secara umum dapat menyaksikan langsung proses politik tersebut lantaran media gencar memberitakan, saya justru membayangkan bagaimana proses politik yang diambil oleh para pendahulu? Demikian pula kah kondisinya? Hal yang pasti dapat ditelaah adalah cerita-cerita politik Nusantara yang kini diwariskan. Sebenarnya ada pelajaran berharga jika kita mau lebih dalam memberikan makna dari apa yang telah dilakukan pendahulu kita.

Salah satu cerita yang ‘masyhur’ pernah terjadi adalah bagaimana seorang “Petruk” bisa menjadi “Ratu”. Petruk yang digambarkan sebagai “Punakawan”, bukan ber trah bangsawan, namun dapat menguasai “keprabon” sebagai Ratu. Terlepas kebenaran dari cerita tersebut, saya memandang ada hal penting yang digambarkan.

Pertama, dari sisi masanya, era kerajaan yang menganut sistem dinasti mengutamakan garis keturunan sebagai parameter menduduki jabatan publik. Apalagi pada posisi Ratu. Dengan kata lain, tidak sembarang orang dapat menjadi Ratu. Hanya mereka yang memiliki “trah” lah yang dapat menduduki jabatan publik tersebut. Bagamaina dengan Petruk? Fenomena Petruk yang bukan trah bangsawan namun dapat menjadi Ratu menurut saya ada nilai transisi sistem dinasti. Meski tidak lama, namun cukup menjadi catatan (kala itu), bahwa bukan trah bangsawan pernah menjadi Ratu.

Kedua, dari alur cerita yang digambarkan, Petruk menjadi Ratu karena memegang “Jimat Kalimosodo”. ‘Ageman’ yang bukan sembarang orang memiliki. Pusaka yang diyakini mampu menaklukkan seantero negeri. Terbukti, berbekal Jimat Kalimosodo itulah yang turut mengantarkan Petruk menjadi Ratu. Pada beberapa cerita, Jimat Kalimosodo dikiaskan berbentuk barang dan bisa dibawa kemana-mana. Namun menurut saya Jimat Kalimosodo dalam cerita itu lebih mengarah pada “Ilmu Yakin”.

[ads-post]
Kalimosodo merupakan terminologi bahasa Jawa, yang jika diurai merupakan “Kalimat Syahadat”. Secara etimologis, Syahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida (شهد) yang artinya "ia telah menyaksikan". Kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan kepercayaan sekaligus pengakuan akan keesaan Allah dan Nabi Muhammad sebagai Rosul Allah. Dalam tataran ini, ada dua persaksian, yakni menyaksikan bahwa “Tiada Tuhan Selain Allah” dan persaksian bahwa Nabi “Muhammad adalah Utusan Allah”. Maka dikenal pula sebagai Syahadatain (dua kalimah Syahadat) yaitu “Syahadat Tauhid” dan “Syahadat Rosul”.

Lebih lanjut, ungkapan kesaksian “saya bersaksi”, sesungguhnya merupakan pernyataan personal, bahwa menyaksikan. Maka, persaksian yang bagaimana? Padahal secara teori, menyaksikan merupakan proses mengetahui, melihat, mengalami atau mendengar. Itulah yang dalam catatan sebelumnya saya katakan sebagai “Ilmu Yakin”. Tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mengalami atau tidak mendengar (secara langsung) namun menyaksikan. Jika tidak berbekal keyakinan tentu tidak berani menyatakan. Sungguh nilai keimanan yang luar biasa besarnya.

Maknanya, Jimat Kalimosodo lebih mengarah pada nilai-nilai agama, khususnya agama Islam. Bagaimana dalam konteks politik? Mengacu pada cerita Petruk dadi Ratu di atas, maka salah satu landasan sikap politik adalah seberapa jauh (ajaran) agama menggariskan. Tidak serta merta menghalalkan segala cara. Dan mungkin itu pula yang ditempuh oleh Petruk saat itu. Makna yang lain, bahwa dalam politik butuh sebuah keyakinan. Keyakinan bahwa jika Allah berkehendak, tidak ada yang tidak mungkin terjadi. Keyakinan yang tentunya diimbangi dengan upaya maksimal meraih sesuatu yang dicita-citakan. Bahkan, dalam beberapa qoul ulama’, salah satu tanda dikabulkannya doa adalah yang diimbangi dengan rasa yakin bahwa Allah pasti mengabulkan.

Dikaitkan dengan hiruk pikuk perpolitikan saat ini, saya melihat ada benang merah yang dapat diambil dari cerita Petruk dadi Ratu. Fenomena saling berkomunikasi lintas partai dan membangun koalisi pada dasarnya merupakan penuangan falsafah “keyakinan”. Saling percaya dan menjaga kepercayaan. Tidak mungkin tercapai suatu konsensus politik jika tidak dibarengi dengan rasa percaya di antara tokoh-tokoh politik. Apalagi, sistem kita mensyaratkan seorang calon Presiden diusung oleh Partai Politik maupun gabung Partai Politik. Jadi modal keyakinan dalam membangun komitmen politik menjadi hal terpenting untuk mengantarkan figur “Ratu” (read: Presiden).

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat merupakan salah satu amanat sistem demokrasi Indonesia. Begitulah pranata yang dipilih oleh bangsa Indonesia. Karenanya, penghormatan terhadap sistem dalam bentuk proses politik tersebut sepatutnya dihargai oleh seluruh elemen masyarakat. Termasuk dalam proses itu berwujud kebebasan menuangkan ide, gagasan dan menyuarakannya di hadapan publik. Negara menjamin kebebasan warga negara dalam berserikat dan berkumpul. Bahkan, tertuang sebagai fundamental right dan merupakan salah satu substansi konstitusi. Maka, bebas berpartai apa pun dan menjalin komunikasi politik dengan siapa pun selama dalam koridor tatanan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

[ads-post]
Jimat Kalimosodo, dalam konteks politik nasional menurut saya dapat dimaknai sebagai partai-partai yang bernafaskan Islam. Tentu masyarakat memahami corak masing-masing partai politik yang pada tahun 2019 menjadi kontestan. Sebagai catatan saya, partai bernafaskan Islam tersebut adalah satu kesatuan “Kalimosodo”. Namun satu kesatuan ini terdiri dari dua elemen. Sebab Syahadat terdiri dari dua aspek. Jika salah satu elemen dipisahkan apa yang terjadi? Wallahu A’lam.

Beberapa survey menyuarakan, bahwa salah satu tema yang diangkat pada saat proses Pilkada serentak beberapa waktu lalu dilatarbelakangi dari aspek agama. Bukan bermaksud SARA, namun itulah yang terjadi. Maka sebagai bagian dari masyarakat yang beragama, tentunya saya pribadi menaruh harapan besar pada tokoh-tokoh yang tidak menanggalkan etika dan nilai agama dalam berpolitik. Saya yakin, jika itu yang dilakukan, Insyaallah akan membawa kebaikan. 

[error title="ILUSTRASI"]
Ilustrasi dalam Tulisan ini diambil dari Link
[/error]

MEMAKNAI HIKAYAT PETRUK DADI RATU DALAM KONTEKS POLITIK NASIONAL