Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Oktober 2018

Ilustrasi Penulis. Tag foto by detikcom
Istilah ‘Hari Santri’ dikenalkan pasca dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Kurang lebih setahun sejak Ir. H. Joko Widodo – Dr (Hc)., Drs. HM. Jusuf Kalla terpilih pada pemilu tahun 2014. Maka wajar jika penetapan Hari Santri juga kerap dikaitkan dengan janji politik pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Terlepas perdebatan antara janji politik maupun bukan, secara faktual Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia telah menetapkan keputusan tentang Hari Santri. Tentu, penuangan ‘Hari Santri’ pada keputusan Presiden memiliki implikasi yang luas. Terutama dalam konteks pemberlakuan peraturan perundang-undangan.

Secara yuridis, mencermati ketentuan Pasal 100 UU Nomor 12 Tahun 2011 (UU 12/2011), terdapat Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur (regeling) disamping pada bentuk dasarnya yang bersifat menetapkan (beschikking). Keppres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri berisi penetapan tanggal 22 Oktober sebagai ‘Hari Santri’. Sehingga jelas bahwa Hari Santri ditetapkan melalui produk peraturan perundang-undangan yang sah dan sesuai ketentuan yang ada.

Inisiasi Hari Santri
Konsideran menimbang huruf c Keppres tentang Hari Santri secara gamblang menguraikan latar belakang tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri. Setidaknya, pada tanggal itu pernah terjadi peristiwa berharga bagi bangsa Indonesia, tepatnya tanggal 22 Oktober 1945 yang resmi diserukan “Resolusi Jihad” oleh KH. Hasyim Asy’ari (Pendiri NU) agar para ulama, santri di seluruh penjuru tanah air melakukan upaya membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Mencermati landasan dalam Keppres tersebut, tentu bukan semata-mata dimaknai keberpihakan negara kepada warga Nahdliyyin. Esensinya lebih memandang makna “Resolusi Jihad” bagi bangsa dan negara Indonesia. Siapa pun yang menyerukan.

Bahkan, pembahasan mengenai penentuan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri juga melibatkan sedikitnya 13 (tiga belas) ormas Islam. Meskipun akhirnya Muhammadiyah tidak turut menandatangani kesepakatan 22 Oktober sebagai Hari Santri dengan alasan kekhawatiran polarisasi.

Dipungkiri maupun tidak, KH. Hasyim Asy’ari sangat identik dengan NU. Sebagai pendiri NU sekaligus penyeru “Resolusi Jihad” yang akhirnya digunakan sebagai dasar penentuan Hari Santri, banyak kalangan yang mengidentikkan Hari Santri adalah milik warga NU. Benarkah demikian? Tentu perlu dilihat dari berbagai aspek.

KH. Hasyim Asy’ari adalah ulama besar sekaligus sebagai cendekiawan muslim yang berkontribusi mengantarkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Beliau rela mengorbankan tenaga, pikiran, maupun harta demi bangsa dan negaranya.

Tokoh bangsa Indonesia. Bukan lagi tokoh yang hanya dimaknai inklusif milik warga NU. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 294 Tahun 1964 tanggal 17 November 1964, Pemerintah RI menganugerahi KH. Hasyim Asy’ari gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Hal ini sebagai bukti legitimasi ketokohan dan kontribusi beliau pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Domain Negara, Milik Seluruh Bangsa
Sejak ditetapkan, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2015, Keppres tentang Hari Santri resmi berlaku dan secara yuridis memiliki akibat hukum. Satu di antara akibat hukumnya, melalui kewenangan eksekutif yang dimiliki, Presiden selaku kepala pemerintahan yang menetapkan Hari Santri melalui produk hukumnya memposisikan peringatan hari santri tidak lagi hanya milik salah satu golongan, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.

Secara yuridis normatif, nampak pada konsideran mengingat Keppres tentang hari santri yang menunjuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini bermakna bahwa Presiden dalam menetapkan Hari Santri berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.

Implikasinya, Hari Santri merupakan domain Negara Republik Indonesia dengan beragam elemen masyarakat dan agamanya. Selayaknya, momentum peringatan Hari Santri Nasional tidaklah dianggap polarisasi antar golongan. Khususnya warga Nahdliyyin.

Sebaliknya, kiprah yang dilakukan oleh NU baik secara kelembagaan maupun kultural dalam memeringati Hari Santri Nasional haruslah dimaknai khidmah. Patuh pada keputusan yang dibuat oleh ulil amri. Seharusnya, elemen bangsa Indonesia baik secara institusional maupun non institusional pemerintahan turut serta dalam upaya suksesi peringatan hari santri tersebut. Selain sebagai kepatuhan, juga sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa Pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.

Ada beberapa makna yang terkandung dari penetapan Hari Santri oleh Presiden. Pertama, terdapat proses ‘nasionalisasi’ Hari Santri pada sistem pemerintahan Republik Indonesia. Dalam hal ini, juga berarti rekognisi (pengakuan) eksistensi santri oleh negara.

Kedua, dari sudut pandang edukasi, nilai sejarah-nasionalisme yang terkandung pada peristiwa seruan “Resolusi Jihad” merupakan pendidikan moral yang luar biasa. Pelajaran bagaimana seyogianya menjadi generasi muda bangsa Indonesia.

Ketiga, dari sisi budaya, ciri khas santri dengan segala macam tradisinya merupakan kekayaan budaya bangsa Indonesia. Sekaligus sebagai penunjuk budaya asli turun – temurun yang kita miliki. Jauh sebelum Republik Indonesia merdeka. Budaya santri tidak lagi bersifat inklusif, santri dengan nasionalitas yang dimilikinya, terbuka secara luas untuk menunjukkan eksistensi dan kiprahnya bagi bangsa dan negara.

Mengenai polarisasi, secara faktual dalam Keppres tentang Hari Santri tidak memberikan definisi santri secara khusus. Demikian halnya pada produk hukum lain. Definisi santri masih beragam dari sudut pandang tata bahasa maupun peristilahan teknis. Oleh karena itu, diskursus pada tulisan ini tidak jauh mengurai mengenai definisi santri.


Beragam uraian di atas, sebenarnya penulis menekankan supaya tidak terlampau berstigma bahwa hari santri hanya milik NU. Santri dengan keragaman definisinya merupakan elemen bangsa Indonesia. Peringatan Hari Santri Nasional adalah ‘hajat bersama’ yang perlu dilestarikan demi mewujudkan persatuan dan kesatuan. Selamat Hari Santri Tahun 2018.





KENTALNYA 'NUANSA NU' PADA PERINGATAN HARI SANTRI NASIONAL

Selasa, 16 Oktober 2018




Kamus Besar Bahasa Indonesia membedakan antara definisi pondok dan pesantren. Pondok merupakan tempat mengaji atau belajar agama Islam, sedangkan pesantren diartikan sebagai asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji dan sebagainya. Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara definisi pondok dan pesantren. Keduanya sama-sama bermakna tempat dan ada proses belajar agama Islam.

Sejalan dengan definisi tersebut, menurut ketentuan Pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PP 55/2007), disebutkan bahwa Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga  pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu
dengan jenis pendidikan lainnya. PP 55/2007 tidak membedakan definisi pondok dan pesantren. Memang, definisi tersebut di atas lazim disebut oleh masyarakat dengan nama “Pondok Pesantren”.

Berbeda dengan definisi kamus besar bahasa Indonesia, Pasal 1 angka (4) PP 55/2007 lebih teknis memberikan batasan definisi pondok pesantren. PP 55/2007 mendefinisikan pondok pesantren selain sebagai tempat mengaji (belajar agama Islam), juga ditambahkan unsur “berbasis masyarakat”. Hal ini mengandung makna bahwa pondok pesantren bukan merupakan institusi pemerintahan, bersifat privat dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Masyarakat umum, lebih banyak mengidentikkan pondok pesantren sebagai lembaga yang di dalamnya terdapat unsur Kyai, Santri, asrama dan berproses pada pendidikan agama Islam. Demikian mungkin yang lebih tepat menggambarkan morfologi pondok pesantren. Mengingat, pondok pesantren telah ada jauh sebelum Indonesia diproklamirkan kemerdekaannya. Bahkan, tidak sedikit peran pondok pesantren dalam usaha memerdekakan Indonesia, sehingga masyarakat umum setidaknya telah mengenal pondok pesantren meski tidak mengetahui secara pasti definisi yuridisnya.

Seiring dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, banyak sekali dijumpai elemen masyarakat yang menyebut dirinya “santri”. Terlepas apa dan bagaimana definisi santri yang sesungguhnya, jika mengacu pada makna pondok pesantren di atas, kiranya secara global dapatlah dikatakan bahwa santri merupakan seseorang yang belajar agama Islam di pondok pesantren.

Pondok pesantren dengan pola pembelajaran klasik yang merupakan ciri khas utamanya tetap mempertahankan model pembelajaran ini sebagai warisan turun-temurun. Di sisi lain, benih-benih pergeseran niat santri untuk belajar agama di pondok pesantren mulai mengemuka. Dipungkiri atau tidak, ada sebagian kalangan tertentu yang berada di pondok pesantren karena murah-meriah, dekat dengan kampus (mungkin juga dalam pondok pesantren telah ada perguruan tinggi), maupun alasan lain karena terdapat pendidikan formal di pondok pesantren yang menjanjikan pekerjaan bagi lulusan.

Esensi pembelajaran agama dalam bentuk transformasi keilmuan Kyai-Santri bahkan tak sedikit hanya menjadi niat sampingan. Padahal, ada tanggungjawab moral ketika santri telah dinyatakan lulus dari pondok pesantren. Masyarakat akan selalu menganggapnya sebagai sosok yang paham dalam ilmu agama. Kadangkala, setiap kali masyarakat menemukan masalah keagamaan, santri lah sasaran utama lontaran pertanyaan.

Bagi santri yang benar-benar berniat menimba ilmu di pondok pesantren, kitab-kitab agama Islam yang telah dikajinya dapat digunakan sebagai rujukan. Lantas bagaimana dengan yang hanya sekadarnya saja belajar di pondok pesantren? Tidak menjawab pertanyaan masyarakat dirinya merasa malu, akan dijawab juga kesulitan mencari rujukan. Maka, paradigma pragmatis mulai muncul. Memanfaatkan teknologi digital, bertanyalah pada “Mbah Google”. Hanya untuk menutupi keterbatasan keilmuannya, karena telah tersemat pada dirinya gelar santri.

Ada juga yang tidak lulusan pondok pesantren, namun pandai berselancar digital sehingga mampu menjawab setiap pertanyaan masyarakat. Sanad-nya juga dari “Mbah Google”. Lebih miris lagi jika kemudahan berteknologi tersebut menjadi alasan pokok menurunnya minat santri belajar di pondok pesantren. Cukup belajar di Pondok Pesantren “Google Nusantara”.

Realitas tersebut meskipun kecil nilainya, ditemukan juga dalam kehidupan saat ini. Padahal, pembelajaran di dunia pondok pesantren terdapat nilai-nilai luhur disamping hanya memperdalam pengetahuan agama Islam. Hampir semua sisi kehidupan bermasyarakat diajarkan oleh kyai kepada santri. Kemunculan paradigma pragmatis dengan bersandar pada kecanggihan teknologi saat ini selayaknya menjadi evaluasi termasuk bagi penulis agar lebih berhati-hati dalam menjaga niat kesantrian. Karena sesungguhnya, hubungan santri dengan kyai akan selalu terjalin sejak di dunia hingga di akhirat kelak. Wallahu A’lam.

PONDOK PESANTREN 'GOOGLE NUSANTARA'

Selasa, 09 Oktober 2018

Tulisan disampaikan dalam diskusi "Dunia Santri Community", Selasa-09 Oktober 2018
Paradigma bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) adalah final dan menjadi nilai fundamental bangsa Indonesia. Ketentuan yang gamblang dalam amanat Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 merupakan pedoman bagi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum sendiri mengandung arti bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar  atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal senada juga disampaikan oleh Aristoteles yang merumuskan negara hukum sebagai negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.

Beranjak dari pandangan inilah, tidak sedikit yang berpendapat bahwa pada segala sendi kehidupan bangsa Indonesia haruslah mengedepankan hukum sebagai landasan. Memang tidak salah, namun tidak jarang mereka yang berpendapat demikian justru tidak secara detail memahami hakekat hukum yang sebenarnya. Bahkan cenderung berpandangan bahwa hukum adalah peraturan perundang-undangan tertulis yang dibuat oleh penguasa (Pemerintah) saja.

Perlu digarisbawahi bahwa tataran pemahaman mengenai hakekat hukum sebenarnya sudah masuk kepada ranah filosofis tentang hukum. Banyak para filsuf yang justru berbeda pandangan mengenai hakekat hukum yang sebenarnya. Maka, teramat kompleks jika dalam kaitan ini, diskursus diarahkan pada pembahasan beberapa perbedaan  pandangan filosofis tentang hukum tersebut.

Berkaitan dengan itu, sedikit yang perlu dikemukakan sebagai pembuka dalam tulisan ini adalah pemahaman bahwa hukum tidak hanya kaidah-kaidah tertulis belaka. Lebih dari itu, hukum mencakup pula pada kaidah yang tidak tertulis. Baik tertulis maupun tidak, keduanya merupakan hukum. Hidup dan berkembang secara dinamis di tengah-tengah masyarakat sejalan dengan adagium ubi societas ibi ius (terj. bebas: dimana ada masyarakat, di situlah ada hukum). Sifat dinamis dari hukum tersebut dilatarbelakangi perkembangan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Maka, dalam tataran pembentukan aturan hukum, para pembentuk hukum (legislator) dituntut mampu menyaring dan merumuskan perkembangan nilai dalam masyarakat tersebut, karena pada dasarnya hukum lahir dari nilai yang ada di masyarakat.

Setiap masyarakat memiliki karakteristik yang khas. Kekhasan karakter ini kemudian menjadi corak yang menunjukkan identitas bahwa suatu masyarakat memiliki nilai eksistensi. Jika hukum berwatak mengakomodir nilai yang berkembang di masyarakat, apakah semua nilai termasuk nilai kekahasan masyarakat tersebut perlu secara keseluruhan dituangkan dalam bentuk kaidah hukum (tertulis)? Atau, dengan penalaran lain, apakah nilai yang ada dalam masyarakat namun tidak tertuang pada kaidah hukum (tertulis) tidak merupakan nilai yang dianggap ada?

Membahas mengenai nilai menjadi hal yang penting kaitan pembentukan hukum. Lebih khusus, dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan. Judul pada tulisan ini sebenarnya lebih dilatarbelakangi pada daya nalar spekulatif menyikapi disahkannya RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) oleh Baleg DPR pada 13 September 2018 lalu sebagai RUU inisiatif DPR. Sebagaimana diketahui, semula nama yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional Lima Tahunan 2014-2019 tertera Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan sebagai usulan DPR. Kemudian pada perkembangan berikutnya muncul nama RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang diusung oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang diakomodir dalam Rapat Paripurna pada tanggal 11 Januari 2017 dengan menetapkan 50 RUU Prolegnas 2017, termasuk di dalamya RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) yang resmi sebagai usulan DPR.

Menyadur apa yang disampaikan oleh Cucun A. Syamsu Rijal (Sekretaris F-PKB DPR) pada pemberitaan Republika.co.id, bahwa RUU LPKP secara umum dibuat dalam rangka memberikan pengakuan dari negara kepada lembaga pendidikan keagamaan berbasis masyarakat. Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), yang mengatakan bahwa hal terpenting dari RUU LPKP adalah pengakuan negara pada Pesantren (disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lembaga Pendidikan Keagamaan). Maka, perbincangan dari sudut pandang nilai ke-pesantrenan menjadi hal penting untuk dikemukakan.

Pertanyaan mendasarnya, apakah selama ini Pesantren tidak diakui oleh negara? Lebih umum lagi, apakah hukum tidak meng-cover nilai ke-pesantrenan yang selama ini tumbuh dan berkembang di Indonesia? Menjawab pertanyaan itu, tentu para pembentuk hukum yang lebih memiliki kompetensi. Ada tulisan menarik  yang dibuat oleh Umi Zahrok (Tim Pokja RUU LPKP Badan Keahlian DPR) berjudul Politik Legislasi Pengaturan Lembaga Pendidikan Keagamaan danPesantren. Penulis merekomendasikan untuk membaca tulisan tersebut guna membuka cakrawala berpikir tentang RUU LPKP.

Diskursus dalam tulisan ini mencoba menguraikan beberapa permasalahan yang terbagi dalam beberapa sub bab pembahasan sebagai berikut:

[ads-post]
Pesantren: Antara Eksistensi dan Rekognisi
Catatan sejarah yang menjadi fakta penting adalah keberadaan Pesantren telah lama ada sebelum Republik ini lahir. Bahkan Pesantren dianggap sebagai produk budaya asli (indigenous culture) bangsa Indonesia yang muncul bersamaan dengan proses Islamisasi di Nusantara pada sekitar abad ke-13 M. Penyelenggaraan Pesantren bermula dari tempat-tempat pengajian (”nggon ngaji”) yang mengajarkan dasar-dasar ilmu keislaman, seperti akidah/tauhid (Islamic theology), fiqh, akhlak, al-Qur’an, hadits, dan nahwu/sharf (Arabic grammar). Bentuk ini kemudian berkembang dengan mendirikan tempat-tempat menginap bagi para pelajar (santri), yang kemudian disebut pesantrian atau pesantren. Meskipun bentuknya masih sangat sederhana, pada saat itu pendidikan pesantren merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang terstruktur, sehingga pada saat itu  pendidikan ini sangat bergengsi (HM. Suparta, 2014:174).

Era perebutan kemerdekaan, pesantren semakin menunjukkan perannya sebagai garda terdepan menumpas penjajahan di Indonesia. Hingga saat ini pun, lembaga pendidikan pesantren tetap eksis dalam menumpas ‘penajajahan moral’ bangsa Indonesia. Karakternya yang khas, multikultural dan menyesuaikan dengan peradaban menjadi salah satu ciri model pendidikan pesantren. Maka tidak salah jika hingga saat ini pun model pendidikan pesantren tetap diterima di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, menurut Azyumardi Azra bahwa pesantren merupakan pendidikan agama Islam tradisional di dunia yang mampu bertahan hingga kini karena akomodatif dan bisa melakukan penyesuaian diri, berakulturasi dengan budaya setempat (Azyumardi Azra, 2012:107-116).

Lebih lanjut ditambahkan bahwa pendidikan Islam di Indonesia terus berkembang seperti yang dikenal dengan sebutan pesantren, pondok, surau, dayah, dan madrasah. Pesantren, pondok sebutan untuk wilayah Jawa, surau untuk Sumatera Barat, dayah untuk wilayah Aceh. Pondok, pesantren, surau, dan dayah merupakan pendidikan Islam tradisional yang kurikulum pendidikannya diatur oleh pengasuh (kyai: Jawa), dan sekarang pendidikan Islam tradisional secara umum disebut dengan pesantren. Kalau madrasah bisa dikatakan sebagai lembaga pendidikan Islam Indonesia yang modern dan kurikulumnya diatur secara Nasional oleh Kementerian Agama. Pendidikan pesantren mempunya tiga tradisi penting, yaitu tranmisi pengetahuan agama, menjaga tradisi Islam dan ketiga reproduksi ulama (Azyumardi Azra & Dina Afriyanti, 2005:1-4).

Secara umum, dapatlah dikatakan bahwa pesantren memegang peran sentral di bidang agama, budaya, ekonomi, sosial, bahkan dalam bidang politik. Pada bidang agama, pesantren tidak diragukan lagi kiprahnya. Pesantren juga konsisten menjaga “tradisi” turun-temurun yang khas dari bangsa Indonesia menunjukkan bahwa budaya pesantren sebagai cerminan budaya asli masyarakat Indonesia. Pun, di bidang sosial dan ekonomi, kemandirian pesantren memberikan teladan bagi masyarakat untuk berperilaku berdiri di atas kaki sendiri. Tidak bergantung pada siapa pun baik dari sisi pendanaan maupun sisi yang lain. Dari aspek politik, tidak jarang alumnus pesantren berkiprah di dunia politik. Tidak jarang pula para alumnus tersebut menduduki jabatan publik yang langsung bersinggungan dengan kebijakan implementatif di masyarakat.

Singkatnya, dari sisi eksistensi, Pesantren dengan corak multikultural mampu mempertahankan keberadaannya. Bahkan sampai kapan pun juga, dengan mempertahankan cita rasa perpaduan adat (budaya) dengan proses pendidikan keagamaan terbukti membawa pesantren diterima di tengah kehidupan masyarakat (Indonesia). Lebih jauh Paul C. Gorski, menjelaskan bahwa tujuan pendidikan multikultural sebagai proses transformasi. Ada tiga bagian transformasi yang dilakukan, yaitu; transformasi terhadap diri pribadi (the transformation of self), transformasi pendidikan di sekolah (the transformation of school and schooling), dan transformasi sosial (the transformation of society). Ketiga tujuan transformasi ini dimasukkan dalam rumusan kurikulum pendidikan dengan melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap segala aspek pendidikan, seperti persiapan guru, materi pendidikan, kurikulum, ruang kelas, praktik konseling, dan assessment (Paul C. Gorski, 2005:12-15). Apa yang dikatakan oleh Gorski itupun secara keseluruhan tercover dalam bingkai pesantren.

Bagaimana dengan (pengakuan) oleh negara? Apakah pesantren yang demikian besar kiprahnya pada generasi bangsa (masih) membutuhkan rekognisi dari negara? Tidakkah pesantren bagian yang tak terpisahkan dengan negara? Memang tidak dapat dipungkiri pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul sebagai reaksi atas besarnya (jasa) pesantren pada negara. Namun, di muka telah disinggung bahwa secara historis justru pesantren lah yang ikut ‘membidani’ lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Terlebih, mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi salah satu elemen penting tujuan pendidikan pesantren termaktub pula sebagai tujuan nasional bangsa Indonesia (Pembukaan UUD NRI 1945). Jadi, kalau berkaca pada landasan filosofis demikian, sebenarnya justru negara yang mendapatkan pengakuan dari pesantren. Sekarang tinggal negara, bagaimana akan bertindak terhadap pihak yang berjasa padanya. Menyingkirkan, mendiskreditkan atau memberikan penghargaan?

Telaah lain dari aspek nilai kepesantrenan, hampir dapat dipastikan para pengajar (sebutan penulis) di pesantren, tidak ada satu pun yang berharap imbal balik atas tindakan yang dilakukan pada santri nya. Semata-mata hanya menjalankan perintah agama, mentransformasi keilmuan agama dan mencerdaskan kehidupan bangsanya sebagai bagian hubbul wathon. Maka jika berbondong-bondong muncul serangkaian pendapat bahwa kelahiran RUU LPKP dalam rangka melegitimasi rekognisi negara pada pesantren, hemat penulis perlu dilakukan kajian mengenai standard nilai di pesantren. Ataukah justru memang nilai-nilai kepesantrenan sudah berubah? Sejak kecil hingga saat ini penulis hidup di tengah iklim pesantren. Sampai saat ini pula, nilai itu tetap dan tidak berubah.

Berdasarkan penelitian Marzuki, dkk., dalam temuannya menjelaskan bahwa pesantren mampu mewujudkan pendidikan Islam multikultural. Kalangan pesantren bisa mengintegrasikan antara tradisi lama dan tradisi baru. Landasan yang dipakai itu inklusif, terbuka, dan mampu mengambil hal-hal baru untuk menerima perkembangan yang baru untuk kebaikan, sehingga pesantren bisa mengikuti arus modernitas, ataupun globalisasi, baik dalam hal pemikiran Islam, praktik pendidikan dan interaksi antar golongan. Pesantren banyak melahirkan tokoh-tokoh lokal maupun nasional yang pemikirannya inklusif dan moderat. Islam yang dibawa dan dikembangkan adalah Islam yang ramah, moderat, toleran dan sarat dengan nilai-nilai multikultural (Marzuki, 2010).

Kemudian Badrus Sholeh melihat pesantren mampu menyatu antara kajian Islam Timur Tengah bersama dengan tradisi lokal dan masyarakat. Penyatuan tradisi ini membuat karakteristik Islam Indonesia berbeda dengan Islam Timur Tengah ataupun yang lainnya. Pesantren mempunyai peran strategis lain selain berperan sebagai lembaga pendidikan Islam, yaitu mengembangkan perdamaian dan mewarnai perjalanan peradaban di sekitarnya. Penelitian yang dilakukan Badrus Sholeh ini untuk mengetahui peran pesantren secara dekat dalam hal peran pesantren sebagai titik temu sebuah perdamaian konflik sosial dan akulturasi dengan kearifan lokal (Badrus Sholeh, 2005:327-347).

Prinsipnya, pembicaraan pada tataran nilai baik dari segi budaya maupun peradaban pesantren sungguh kompleks dan tidak ada habisnya. Bahkan penulis dapat katakan, pesantren merupakan cerminan mewakili nilai yang berkembang di masyarakat, sebab hakikatnya pesantren pun ada dan hidup di tengah kehidupan masyarakat. Mengidentifikasi pesantren dengan mengintegrasikan pada elemen peraturan perundang-undangan sebenarnya menyempitkan cakupan yang “diemban” oleh pesantren. Namun juga tidak dapat disalahkan, jika langkah-langkah akomodatif pesantren pada sistem hukum nasional dianggap sebagai upaya menjamin kepastian hukum sebagai bagian dari tujuan hukum. Meskipun kepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan hukum masih menjadi dua kutub yang berlainan (antinomi).

Dalam konteks sistem hukum nasional, memayungi tindakan publik dengan produk hukum hampir dapat dipastikan menjadi keharusan. Apalagi pada hal-hal yang berkaitan dengan anggaran. Ini pun, penulis cermati juga menjadi bagian yang melatarbelakangi lahirnya RUU LPKP. Penulis memang tidak menyinggung secara konseptual substansi RUU LPKP mengingat terdapat beberapa versi (karena memang masih dalam taraf pembahasan). Sedapat yang penulis ketahui, salah satu hal yang didengungkan pada RUU LPKP adalah adanya alokasi anggaran sebanyak 10% dari APBN maupun APBD untuk pendidikan. Memang, dalam hal anggaran perlu adanya kejelasan payung hukum.

Secara teoretis, pengakuan dapat berbentuk de facto maupun de jure. Terminologi pesantren, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah disebut-sebut. Khususnya pada bagian pendidikan keagamaan. Menurut penulis, penyebutan frasa pesantren pada UU Sisdiknas juga merupakan pengakuan. Selain pengakuan-pengakuan oleh negara sebagaimana telah penulis uraikan di awal pembahasan sub ini.

Pasal 30 ayat (4) UU Sisdiknas menyatakan bahwa Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Selanjutnya, dalam ayat (5) dinyatakan bahwa Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Maka tidak salah, pada tahun 2007 terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 30 ayat (5) UU Sisdiknas tersebut.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa sebenarnya, pesantren baik secara de facto maupun de jure telah mendapatkan tempat dan diakui keberadaannya oleh negara. Sebaliknya, jauh sebelum negara ini lahir, justru pesantren telah mengakui keberadaan negara Republik Indonesia.

RUU LPKP dalam Sisi Politik Hukum
Pembahasan mengenai politik hukum sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari tahapan-tahapannya yang meliputi formulasi, aplikasi dan eksekusi. Namun dalam konteks perbincangan mengenai RUU LPKP, tahapan yang relevan lebih condong diarahkan pada tahap formulasi. Tahap dimana aturan hukum tersebut hendak dibentuk untuk diterapkan.

Sebagaimana diketahui, pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia terikat dalam ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Secara filosofis, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut. Pedoman asas ini menjadi salah satu aspek penting dalam tataran pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dalam UU tersebut juga diatur mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. RUU LPKP ke depan jika telah ditetapkan menjadi UU, secara hierarkis berada pada posisi setingkat di atas Peraturan Pemerintah (PP). hal ini perlu penulis sampaikan berkaitan dengan adanya ketentuan Pasal 30 ayat (5) UU Sisdiknas pada pembahasan di atas.

Frasa “diatur dengan Peraturan Pemerintah” sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (5) UU Sisdiknas bisa bermakna kewajiban pemerintah untuk mengeluarkan PP tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Secara faktual pun, PP Nomor 55 Tahun 2007 telah ada dan berlaku di Indonesia. PP ini sebagai tindak lanjut dari apa yang diperintahkan dalam UU Sisdiknas. Bagaimana dengan RUU LPKP? Dasar lahirnya penyusunan daftar RUU dalam Prolegnas dimungkinkan pada beberapa kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 2011.

RUU LPKP sebagai inisiatif DPR, dimungkinkan pula muncul karena adanya aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 18 huruf h). Usulan DPR berkaitan dengan RUU LPKP ini pun sejalan dengan pengaturan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011. Menarik untuk dikaji lebih jauh adalah mengenai siapa yang memunculkan aturan tentang pendidikan keagamaan. Antara UU dan PP tentu memiliki perbedaan. UU secara teori ketatanegaraan merupakan produk legislatif (meskipun dalam praktik di Indonesia, terdapat ruang persetujuan dengan Presiden/eksekutif (Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011). Adapun PP murni produk eksekutif (Pasal 54 UU Nomor 12 Tahun 2011).

Upaya pembentukan UU LPKP menurut penulis juga bermakna peningkatan legitimasi hukum dari yang semula diatur dengan PP menjadi UU. Maka, jika UU LPKP telah sah dan berlaku di Indonesia, perlu dilakukan harmonisasi aturan hukum demi menjalankan tertib hukum dalam bingkai sistem hukum nasional. Pasalnya, secara substantif, RUU LPKP merupakan bentuk khusus (specialis) dari UU Sisdiknas. Sedangkan UU Sisdiknas berkaitan dengan pendidikan keagamaan memerintahkan untuk mengaturnya dengan PP.

Sejauh ini, sepanjang berkaitan dengan pedoman anggaran untuk pendidikan keagamaan, penulis sependapat agar menjadi materi muatan dalam UU LPKP mendatang. Ini pun dalam rangka menghindari tafsir berbeda perihal agama dalam iklim otonomi daerah berkaitan dengan alokasi anggaran. Namun hal-hal lain termasuk teknik definitif, limitasi pembentukan pesantren dan kualifikasi pesantren perlu dikaji lebih jauh agar tidak terjadi blunder dan terkesan intervensi negara pada entitas pendidikan agama (pesantren dengan segala corak khas nya).

Demikian halnya berkaitan dengan alokasi anggaran. Penulis berkeyakinan tidak sedikit para pemangku pesantren yang tidak berkenan mendapatkan bantuan. Mereka lebih ‘nyaman’ dengan hidup di tengah kemandirian. Termasuk kemandirian ekonomi. Bahkan ada yang frontal mengatakan ‘haram’ mendapatkan bantuan. Memang inilah salah satu corak kehidupan pesantren. Namun segala kemungkinan tetap ada. Aspek negatifnya, ada pula yang ‘memanfaatkan’ kondisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Bahkan menjelma menjadi pesantren hanya berlandaskan legitimasi secara hukum. Pesantren Yuridis? Mungkin itu salah satu tafsir maknanya. Namun tetap ada pula tafsir yang berbeda dan tentunya tidak dalam tulisan ini penulis sampaikan.

Teringat era KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), beliau enggan memasukkan pesantren dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Apa maksudnya? Sejauh yang penulis amati dari satu sisi, memang tidak mudah mengkonkritkan pesantren dengan segala pirantinya ke dalam bentuk hukum. Misalnya, menerjemahkan makna Kyai. Satu kata ini banyak sekali perbedaan tafsirnya. Belum lagi makna-makna yang lain.

Penulis sempat berdiskusi dengan Prof. Dr. KH. KPP. Noer Nasroh Hadiningrat perihal RUU LPKP. Sedikit yang penulis sampaikan, beliau berharap UU LPKP tidak menjadi ‘wahana’ merendahkan harkat dan martabat Kyai. Dalam dunia pesantren, penghormatan kepada kyai tidak ubahnya sebagai penghormatan warotsatul anbiya’. Kyai murni gelar dari masyarakat. Sedangkan masyarakat secara alamiah memanggil dengan sebutan Kyai adalah takdir dari Allah. Allah telah mendudukkannya pada porsi itu.

Penulis pun berharap, wacana UU LPKP tidak sebatas komoditas politik (dalam arti politik kekuasaan). Terlalu sering pesantren terombang-ambing dalam dunia politik, meskipun tidak dilarang. Tidak jarang pula hanya karena perbedaan pandangan politik justru menjauhkan silaturrahmi antar pesantren.

Penutup
Tulisan ini adalah refleksi, khususnya bagi penulis sendiri sebagai insan yang berkecimpung di dunia hukum, juga dunia pesantren. Sebenarnya masih banyak hal yang ingin penulis sampaikan. Akan tetapi tidaklah cukup dalam kesempatan ini. Insyaallah di lain kesempatan diskusi dapat dilanjutkan.

Penulis mengapresiasi inisiatif “Dunia Santri Community” untuk menggelar diskusi secara berkala. Di samping sebagai perluasan khazanah keilmuan, juga dapat menjadi ajang interaksi para santri, termasuk penulis.

Tentu dalam tulisan ini terdapat banyak kekurangan, sehingga penerimaan terhadap masukan dari para pembaca atas tulisan ini sangat penulis harapkan.

Bacaan
Ayumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi Dan Modernisasi di Tengah Tantangan Mellinium III, (Jakarta: Kencana, 2012)
Azyumardi Azra & Dina Afriyanti, “Pesantren and Madrasa: Modernization Of Indonesian Muslim Society”, Paper Presented Workshop on Madrasa, Modernity and Islamic Education Boston University, Cura (May, 6-7, 2005)
Paul C. Gorski, Multicultural Education and the Internet Intersection and Integrations, (New York: McGraw-Hill, 2005)
Marzuki, Muhammada Murdiono, Miftahuddin, Tipologi Perubahan Dan Model Pendidikan Multikultural Pesantren Salaf, Laporan Penelitian Strategis Nasional Tahun Anggaran 2010, UNY (2010)
Badrus Sholeh, “’Pesantren, Peace Building And Empowerment’: A Study Of Community Based Peace Building Initiative,” Al-Jami‘ah, Vol. 43, No. 2, (2005/1426 H)

H.M. Suparta, Masa Depan Pesantren Pasca UU 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Jurnal Studi Keislaman, Vol. 14 No. 1, Juni 2014

MENANTI KELAHIRAN 'PESANTREN YURIDIS'

Senin, 08 Oktober 2018

Oleh:
Dr. RM. Armaya Mangkunegara, S.H., M.H.
Gambar Ilustrasi Perhutanan Sosial
Bergulirnya program Perhutanan Sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyisakan permasalahan. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah tumpang tindihnya rezim hukum yang menjadi dasar berlakunya program tersebut. KLHK berdasarkan Pemen LHK Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perum Perhutani (selanjutnya disebut P.39), gencar melakukan upaya-upaya percepatan perhutanan sosial khususnya di lingkup kerja Perum Perhutani.

Tercatat, hingga Juli 2018, sedikitnya perizinan perhutanan sosial telah mencapai 1,73 Juta hektar. Capaian ini terbilang cukup signifikan, jika dibandingkan dengan total luasan hutan Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra satelit Landsat 8 OLI tahun 2016 yang berkisar seluas 95.271,9 juta hektar (50,74% dari total luas daratan di Indonesia).

PP Vs Permen
Negara melalui amanat Pasal 33 UUD 1945 memberikan penegasan bahwa bumi, air dan segala sesuatu yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Frasa ini menunjukkan bahwa dalam konteks pengelolaan kehutanan memerlukan peran negara sebagai penguasa sumber daya alam.

Selanjutnya, negara melalui UU Kehutanan (Pasal 21) menugaskan perusahaan umum kehutanan negara sebagai mandataris penguasaan atas sumber daya hutan. Salah satu perusahaan umum kehutanan negara tersebut adalah Perum Perhutani yang secara legitimatif diatur khusus melalui PP 72 Tahun 2010. 

Perum Perhutani memiliki cakupan wilayah pengelolaan kawasan hutan meliputi Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi. Adapun landasan pengelolaan yang dilakukan oleh Perum Perhutani berdasarkan produk hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Jika kemudian KLHK dengan produk hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) yang notabene secara hierarkis berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 memiliki kedudukan di bawah PP ‘merampas’ hak pengelolaan oleh Perum Perhutani, sesungguhnya merupakan praktik penyimpangan pranata sistem hukum. P.39 jelas-jelas mengakuisisi kewenangan kelola Perum Perhutani melalui Perhutanan Sosial.

Lebih lanjut, menurut ketentuan Pasal 48 ayat (2) huruf a PP 6/2007 jo PP 3/2008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hutan produksi, dilarang memberikan izin dalam wilayah kerja BUMN bidang kehutanan yang telah mendapat pelimpahan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan. P.39 yang memberikan izin pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani senyatanya bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Kondisi ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata. Apalagi dalam Pasal 28 huruf a UU 18/2013, terdapat ketentuan pidana bagi pejabat yang mengeluarkan izin bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dalam hal ini perlu melakukan evaluasi agar tidak terjerumus pada kebijakan yang ‘tidak adil’ bagi seluruh rakyat Indonesia hanya karena tidak dipenuhinya prosedur yuridis yang ada.

Maka menjadi janggal, jika ‘pejabat’ Perum Perhutani yang diakuisisi kewenangan kelola hutannya lantas ‘diam’ saja melihat tumpang tindihnya aturan yang tidak sejalan dengan sistem hukum kita tersebut. 

[ads-post]
Kemampuan Tata Kelola Hutan
Penunjukkan Perum Perhutani oleh negara sebagai perusahaan yang mengimplementasikan kewenangan tata kelola hutan bukan tanpa dasar. Tidak semua orang paham tentang manajemen pengelolaan hutan. Pengelolaan hutan memerlukan keahlian khusus yang tidak sembarang orang memiliki.

Perum Perhutani dipandang mampu dan paham mengenai tata kelola hutan yang baik dan benar. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perum Perhutani memiliki dua sisi penting. Sisi pertama, Perum Perhutani diharapkan mampu memberikan devisa bagi negara dari sektor kehutanan. Namun di sisi lain, Perum Perhutani dalam mengelola hutan diharapkan memperhatikan kondisi hutan sebagai penyangga sistem kehidupan.

Basic keilmuan tata kelola hutan menjadi faktor utama. Jika orientasi yang dimiliki oleh ‘pejabat’ Perum Perhutani hanya sebatas profit semata, maka sisi keberlangsungan hutan untuk kehidupan tidaklah optimal berjalan. Maka, improvisasi pemanfaatan sumber daya hutan sepatutnya dikedepankan. Tidak sebatas mendapat keuntungan dengan proses penebangan.

Melihat realitas bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar hutan mayoritas berada pada taraf ekonomi yang memprihatinkan. Belum lagi persoalan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Jika lantas pengelolaan hutan secara mutlak diserahkan kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial, bukankah justru menjadi berkurang penguasaan negara atas sumber daya hutan yang merupakan amanat konstitusi?

Seyogianya pemerintah khususnya KLHK segera melakukan evaluasi penerapan perhutanan sosial. Sebaliknya, KLHK perlu mengkritisi kebijakan-kebijakan tenurial yang diterapkan oleh Perum Perhutani. Utamanya, bagaimana Perum Perhutani bisa menempatkan SDM yang menggandeng bersama masyarakat untuk melakukan perbaikan kualitas dan kondisi hutan.


[error title="KETERANGAN"]
Ilustrasi dalam Tulisan ini diambil dari Link
[/error]

MENAKAR KUALITAS “PEJABAT” PERUM PERHUTANI

Sabtu, 29 September 2018



Oleh:
Dr. RM. Armaya Mangkunegara, S.H., M.H.

Bergulirnya program Perhutanan Sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyisakan permasalahan. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah tumpang tindihnya rezim hukum yang menjadi dasar berlakunya program tersebut. KLHK berdasarkan Pemen LHK Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perum Perhutani (selanjutnya disebut P.39), gencar melakukan upaya-upaya percepatan perhutanan sosial khususnya di lingkup kerja Perum Perhutani.

Tercatat, hingga Juli 2018, sedikitnya perizinan perhutanan sosial telah mencapai 1,73 Juta hektar. Capaian ini terbilang cukup signifikan, jika dibandingkan dengan total luasan hutan Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra satelit Landsat 8 OLI tahun 2016 yang berkisar seluas 95.271,9 juta hektar (50,74% dari total luas daratan di Indonesia).

PP Vs Permen
Negara melalui amanat Pasal 33 UUD 1945 memberikan penegasan bahwa bumi, air dan segala sesuatu yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Frasa ini menunjukkan bahwa dalam konteks pengelolaan kehutanan memerlukan peran negara sebagai penguasa sumber daya alam.

Selanjutnya, negara melalui UU Kehutanan (Pasal 21) menugaskan perusahaan umum kehutanan negara sebagai mandataris penguasaan atas sumber daya hutan. Salah satu perusahaan umum kehutanan negara tersebut adalah Perum Perhutani yang secara legitimatif diatur khusus melalui PP 72 Tahun 2010.

Perum Perhutani memiliki cakupan wilayah pengelolaan kawasan hutan meliputi Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi. Adapun landasan pengelolaan yang dilakukan oleh Perum Perhutani berdasarkan produk hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Jika kemudian KLHK dengan produk hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) yang notabene secara hierarkis berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 memiliki kedudukan di bawah PP ‘merampas’ hak pengelolaan oleh Perum Perhutani, sesungguhnya merupakan praktik penyimpangan pranata sistem hukum. P.39 jelas-jelas mengakuisisi kewenangan kelola Perum Perhutani melalui Perhutanan Sosial.

Lebih lanjut, menurut ketentuan Pasal 48 ayat (2) huruf a PP 6/2007 jo PP 3/2008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hutan produksi, dilarang memberikan izin dalam wilayah kerja BUMN bidang kehutanan yang telah mendapat pelimpahan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan. P.39 yang memberikan izin pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani senyatanya bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Kondisi ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata. Apalagi dalam Pasal 28 huruf a UU 18/2013, terdapat ketentuan pidana bagi pejabat yang mengeluarkan izin bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dalam hal ini perlu melakukan evaluasi agar tidak terjerumus pada kebijakan yang ‘tidak adil’ bagi seluruh rakyat Indonesia hanya karena tidak dipenuhinya prosedur yuridis yang ada.

Maka menjadi janggal, jika ‘pejabat’ Perum Perhutani yang diakuisisi kewenangan kelola hutannya lantas ‘diam’ saja melihat tumpang tindihnya aturan yang tidak sejalan dengan sistem hukum kita tersebut.

Kemampuan Tata Kelola Hutan
Penunjukkan Perum Perhutani oleh negara sebagai perusahaan yang mengimplementasikan kewenangan tata kelola hutan bukan tanpa dasar. Tidak semua orang paham tentang manajemen pengelolaan hutan. Pengelolaan hutan memerlukan keahlian khusus yang tidak sembarang orang memiliki.

Perum Perhutani dipandang mampu dan paham mengenai tata kelola hutan yang baik dan benar. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perum Perhutani memiliki dua sisi penting. Sisi pertama, Perum Perhutani diharapkan mampu memberikan devisa bagi negara dari sektor kehutanan. Namun di sisi lain, Perum Perhutani dalam mengelola hutan diharapkan memperhatikan kondisi hutan sebagai penyangga sistem kehidupan.

Basic keilmuan tata kelola hutan menjadi faktor utama. Jika orientasi yang dimiliki oleh ‘pejabat’ Perum Perhutani hanya sebatas profit semata, maka sisi keberlangsungan hutan untuk kehidupan tidaklah optimal berjalan. Maka, improvisasi pemanfaatan sumber daya hutan sepatutnya dikedepankan. Tidak sebatas mendapat keuntungan dengan proses penebangan.

Melihat realitas bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar hutan mayoritas berada pada taraf ekonomi yang memprihatinkan. Belum lagi persoalan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Jika lantas pengelolaan hutan secara mutlak diserahkan kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial, bukankah justru menjadi berkurang penguasaan negara atas sumber daya hutan yang merupakan amanat konstitusi?

Seyogianya pemerintah khususnya KLHK segera melakukan evaluasi penerapan perhutanan sosial. Sebaliknya, KLHK perlu mengkritisi kebijakan-kebijakan tenurial yang diterapkan oleh Perum Perhutani. Utamanya, bagaimana Perum Perhutani bisa menempatkan SDM yang menggandeng bersama masyarakat untuk melakukan perbaikan kualitas dan kondisi hutan.


Sumber Ilustrasi Link

MENAKAR KUALITAS PEJABAT PERUM PERHUTANI

Kamis, 24 Mei 2018






Sumber Ilustrasi Link

Pada prinsipnya, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[1]Dalam konteks yang demikian ini, maka unsur campur tangan negara dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan hal esensial yang tidak bisa ditinggalkan. Negara memiliki peran untuk memaksimalkan tugas dan fungsinya melalui “kepanjangan tangan” nya maupun berperan langsung sebagai penentu kebijakan sektor lingkungan. Unsur filosofi berikutnya adalah untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Dalam hal ini, landasan pengelolaan negara tersebut berpangkal pada pemberdayaan masyarakat.

Salah satu sektor penting dalam bidang lingkungan hidup yang juga menyangkut hajat hidup orang banyak adalah pada bidang kehutanan. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.[2]

Wujud konkrit penguasaan negara atas sektor kehutanan adalah adanya institusi khusus yang diberikan tugas secara langsung oleh negara untuk mengelola hutan. Institusi tersebut adalah Perusahan Umum (Perum) Kehutanan Negara. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara (Selanjutnya disebut PP 72/2010), Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perum Perhutani untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.[3]Ketentuan yang demikian ini mengandung pengertian bahwa Perum Perhutani diberikan Hak Pengelolaan Hutan oleh Negara sesuai amanat PP 72/2010 tersebut.

Legitimasi pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani juga diamanatkan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnya disebut UU Kehutanan). Sebagaimana dinyatakan bahwa pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah dan atau pemerintah daerah. Mengingat berbagai kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus, maka pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, baik berbentuk perusahaan umum (Perum), perusahaan jawatan (Perjan), maupun perusahaan perseroan (Persero), yang pembinaannya di bawah Menteri.[4]

Berdasarkan penjabaran sebagaimana tersebut di atas, poin penting pengelolaan hutan di Indonesia adalah di bawah kekuasaan negara. Sedangkan dalam pelaksanaannya sangat membutuhkan payung hukum yang jelas dan benar sebagai bentuk implementasi negara hukum (rechtstaat) yang mengedepankan kepastian hukum. Hal ini terlebih dahulu Penulis uraikan untuk mengintroduksi pembahasan mengenai persoalan-persoalan yuridis seputar pemberlakuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (selanjutnya disebut Permen LHK) yang baru-baru ini dikeluarkan khususnya berkaitan dengan Perhutanan Sosial.

Permen LHK Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perum Perhutani (selanjutnya disebut P.39) pada dasarnya merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Permen LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (selanjutnya disebut P.83). P.83 dan P.39 keduanya secara morfologis memiliki bentuk hukum yang sama, yakni sama-sama Peraturan Menteri. Implikasinya, baik P.83 maupun P.39 dalam hierarki peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.[5]

Dari sisi substansi, P.83 mengatur tentang Perhutanan Sosial (umum), sedangkan P.39 mengkhususkan pengaturannya tentang Perhutanan Sosial (selanjutnya disingkat PS) di wilayah kerja Perum Perhutani. Dengan kata lain, P.39 merupakan aturan hukum yang bersifat khusus daripada P.83. Hal ini perlu disampaikan agar memberikan pemahaman manakala terjadi konflik pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, dalam konteks materi muatannya masih terikat hierarki sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011.

Sebagai aturan yang memiliki kedudukan sederajat, antara P.83 dan P.39 sudah sepatutnya berjalan selaras dan tidak bertolak belakang. Prinsip-prinsip yang diatur dalam P.83 seharusnya diimplementasikan dalam P.39. mengingat P.83 lebih dahulu dikeluarkan daripada P.39. Bukti bahwa antara P.83 dan P.39 saling berhubungan secara yuridis sistematis tersurat dalam ketentuan Pasal 25 huruf b dan c P.39. Kedudukan P.39 juga tidak mencabut keberlakuan P.83. Sedangkan pada saat P.83 diberlakukan, aturan-aturan yang dinyatakan tidak berlaku antara lain:
  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MenhutII/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 407) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 826);
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.88/MenhutII/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1495);
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.89/MenhutII/2014 tentang Hutan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1496);
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/MenhutII/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 958).

Implikasinya, P.83 merupakan “induk” dari beberapa aturan yang telah dinyatakan dicabut sebagaimana tersebut di atas. Sebagai aturan induk, maka prinsip dasar dalam P.83 seyogianya diterapkan juga dalam materi aturan khususnya. Terhadap hal-hal sebagaimana terurai di atas, Penulis menarik isu hukum:
Apakah konsep dasar yang diatur dalam P.39 telah sesuai dengan kaidah dan prinsip dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Untuk menjawab isu hukum di atas, Penulis akan menguraikan beberapa perbandingan ketentuan hukum yang bermuatan kaidah dan prinsip hukum terhadap pengaturan dalam P.39.

Konsep Perhutanan Sosial
Sebagaimana penjelasan awal, bahwa P.39 berisi aturan yang bersifat khusus daripada P.83. P.39 hanya mengatur Perhutanan Sosial yang dilakukan dalam wilayah kerja Perum Perhutani. Sedangkan P.83 mengatur Perhutanan Sosial secara umum. Oleh karena itu, pengertian mengenai Perhutanan Sosial tidak ditemukan dalam P.39.

Secara umum, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.[6]

Dalam pengertian tersebut mengandung beberapa unsur, antara lain sistem pengelolaan hutan lestari, dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, atau dilaksanakan dalam kawasan hutan hak/adat, masyarakat setempat atau masyarakat adat sebagai pelaku utamanya, dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Prinsip pokok dari pengaturan ini menurut Penulis terdapat dua hal, Pertama ruang lingkup pelaksanaan PS (di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/adat) dan yang Kedua bentuk pelaksanaan PS.

Dalam P.39, yang dimaksud Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk izin pemanfaatan hutan.[7]


Dari pengertian mengenai Perhutanan Sosial tersebut di atas, terdapat perbedaan mendasar. Pertama, Ruang lingkup pelaksanaan P.39 adalah pada kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani. Sedangkan P.83 meliputi kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat. Kedua, Bentuk Pelaksanaan P.39 dituangkan dalam bentuk izin pemanfaatan hutan. Sedangkan P.83 diwujudkan dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Pengertian mengenai PS di wilayah kerja Perum Perhutani sebagaimana dimaksud dalam P.39 memberikan limitasi bentuk pelaksanaannya. Dalam hal ini, bentuk pelaksanaan PS di wilayah kerja Perum Perhutani hanya berupa Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan (dalam P.39 disebut Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial disingkat IPHPS). Tidak adanya bentuk pelaksanaan PS melalui Kemitraan Kehutanan menjadi hal yang membedakan antara konsep PS dalam P.39 dan P.83. Sungguh ironis, dalam kawasan hutan negara yang sudah diberikan hak pengelolaan namun tidak dibuka peluang jalur kemitraan kehutanan. Dengan demikian terdapat hal dalam P.39 yang tidak sejalan dengan P.83.

Konsep Izin Pemanfaatan Hutan
Izin pemanfaatan hutan sebenarnya merupakan instrumen kewenangan yang dimiliki oleh negara untuk membolehkan pihak-pihak tertentu (di luar pengelola) untuk bisa berpartisipasi memanfaatkan hutan dengan syarat dan prinsip khusus. Pemberian izin pemanfaatan hutan dilandasi pada filosofi kemakmuran rakyat yang menjadi dasar penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Dalam UU Kehutanan, pemanfaatan hutan dilakukan dengan pemberian izin pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan izin pemanfaatan
hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Disamping mempunyai hak memanfaatkan, pemegang izin harus bertanggung jawab atas segala macam gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan yang dipercayakan kepadanya.[8] Prinsip dasar pemberian izin pemanfaatan hutan berpangkal pada penyelenggaraan kehutanan berasaskan kerakyatan dan keadilan. Hal ini dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.[9]

Adapun pengertian izin pemanfaatan hutan menurut UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UUP3H) adalah izin untuk memanfaatkan hutan dalam kawasan hutan produksi yang berupa Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu, atau Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.[10]

Senada dengan itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (selanjutnya disebut PP 6/2007) disebutkan bahwa Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.[11]

Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHS) sebagaimana dimaksud dalam P.39 merupakan bentuk khusus dari izin pemanfaatan hutan. Oleh karena itu, ketentuan pemberian IPHPS tidak diperkenankan bertentangan dengan pemberian izin pemanfaatan hutan secara umum. Lebih detail yang dimaksud dengan IPHPS adalah usaha dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan air, pemanfaatan energi air, pemanfaatan jasa wisata alam, pemanfaatan sarana wisata alam, pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung dan pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan lindung dan hutan produksi.[12]

Mengenai isu hukum apakah pemberian IPHPS telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penulis memberikan ulasan sebagai berikut:

a.   Sasaran Pemberian IPHPS
IPHPS diberikan pada hutan lindung dan hutan produksi yang merupakan wilayah kerja Perum Perhutani.[13] Secara umum pemberian izin pemanfaatan hutan terikat pada limitasi-limitasi sebagaimana dimaksud dalam PP 6/2007.

Pada hutan lindung, Pemberi izin dilarang memberikan izin lagi pada areal pemanfaatan kawasan atau jasa lingkungan yang telah mendapatkan izin pemanfaatan kecuali izin untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) dapat dikeluarkan dengan komoditas berbeda.[14]

Sedangkan pada hutan produksi, Pemberi izin dilarang memberikan izin dalam wilayah kerja BUMN bidang kehutanan yang telah mendapat pelimpahan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan.[15]

Kaidah larangan sebagaimana dimaksud dalam PP 6/2007 tersebut di atas harus ditetapkan pula untuk pemberian izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial. Mengingat IPHPS merupakan bentuk khusus dari izin pemanfaatan hutan. Dalam P.39 tegas dinyatakan bahwa dalam kawasan hutan yang termasuk wilayah kerja Perum Perhutani dapat diberikan IPHPS. Padahal menurut PP 6/2007, izin Pemanfaatan Hutan dilarang diberikan pada wilayah kerja BUMN bidang kehutanan.

BUMN bidang kehutanan dimaksud adalah Perum Perhutani sesuai amanat Pasal 2 jo Pasal 3 ayat (1) PP 72/2010. PP 72/2010 tidak lain juga merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 21 UU Kehutanan dan Pasal 4 PP 6/2007.

Mengenai aspek larangan pemberian izin pemanfaatan hutan tersebut, Perum Perhutani pun bahkan dilarang memberikan izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan hutan yang berada di wilayah kerja perusahaan.[16]

Pemanfaatan hutan dengan masyarakat setempat pada kawasan yang termasuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani hanya dapat dilakukan dengan pola kemitraan.[17]Yang dimaksud dengan “kemitraan” adalah kerjasama antara masyarakat setempat dan pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan hutan, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.[18]  Lebih lanjut, dalam PP 72/2010 juga dinyatakan bahwa pengelolaan hutan di hutan negara dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.[19]

Pola Kemitraan kehutanan bahkan juga diatur dalam P.83, dimana kemitraan kehutanan dilakukan antara pengelola hutan atau pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat. Salah satu Pengelola hutan adalah BUMN atau BUMD pengelola hutan negara.[20]

Dari penjabaran tersebut di atas, nampak jelas bahwa pemberian IPHPS berdasarkan ketentuan P.39 bertentangan dengan ketentuan PP 6/2007, PP 72/2010 dan P.83.

b.   Jangka Waktu Pemberian IPHPS
IPHPS diberikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.[21] Jangka waktu tersebut berlaku secara menyeluruh untuk semua jenis kegiatan yang termuat dalam IPHPS.

Kegiatan dalam IPHPS meliputi:
1.   Usaha pemanfaatan kawasan;
2.   Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman;
3.   Usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman;
4.   Usaha pemanfaatan air;
5.   Usaha pemanfaatan energi air;
6.   Usaha pemanfaatan jasa wisata alam;
7.   Usaha pemanfaatan sarana wisata alam;
8.   Usaha pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung; dan
9.   Usaha pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan produksi dan hutan lindung.

Dari beberapa kegiatan IPHPS tersebut diatas, yang hanya dilakukan di hutan produksi adalah usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.[22]

Secara umum, jangka waktu pemberian izin pemanfaatan hutan diatur dalam PP 6/2007. Ketentuan jangka waktu tersebut tidak sama untuk setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan. Secara rinci jangka waktu izin pemanfaatan hutan dalam hutan lindung diatur pada Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 PP 6/2007. Sedangkan pada hutan produksi diatur dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 59 PP 6/2007.

Dari pengaturan di atas, nampak terdapat perbedaan antara ketentuan jangka waktu IPHPS dalam P.39 dengan ketentuan jangka waktu pemberian izin pemanfaatan hutan dalam PP 6/2007. Perbedaan tersebut secara yuridis berimplikasi pada keberlakuan aturan hukum yang digunakan. Tentunya dengan merujuk ketentuan-ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana uraian terdahulu.

Implikasi Yuridis Pemberlakuan P.39
P.39 dan P.83 merupakan aturan hukum yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 berlaku prinsip aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Artinya, dari aspek pembentukan aturan hukumnya, materi muatan dalam P.39 maupun P.83 tidak boleh bertentangan dengan materi muatan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang.

Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, nampak bahwa P.39 bertentangan secara konseptual dengan P.83, PP 6/2007, PP 72/2010 dan bahkan secara prinsip bertentangan dengan UU Kehutanan. Kemudian mengenai aturan hukum mana yang berlaku jika terdapat konflik yang demikian, secara teori hukum berlaku asas preferensi lex superiori derogat legi priori (aturan hukum yang lebih tinggi hierarkinya mengalahkan aturan hukum yang lebih rendah).

Merujuk teori pemberlakuan aturan hukum tersebut di atas, jikalau P.39 tetap “dipaksakan” untuk dilakukan, maka menurut Penulis dapat menimbulkan efek yang tidak baik dan bahkan berimplikasi pidana. Pertama, dari sisi keberlakuan hukum, pemberian IPHPS sebagaimana dimaksud dalam P.39 tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan PP 6/2007 dan PP 72/2010. Dengan kata lain, rujukan utama untuk memberikan izin pemanfaatan hutan pada kawasan hutan yang masuk wilayah kerja Perum Perhutani tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam PP 6/2007 dan PP 72/2010. Kedua, pemberian IPHPS yang nyata-nyata dilakukan tanpa dasar hukum bahkan melanggar kaidah hukum yang lebih tinggi tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Akibatnya, kerugian keuangan negara dalam hal ini Perum Perhutani tidak menutup kemungkinan terjadi. Sebab hak pengelolaannya secara tidak langsung terkurangi. Dalam konteks yang demikian, penegakan hukum pidana dapat diterapkan.

Selanjutnya, Pasal 28 huruf a dan b UUP3H menyatakan bahwa
Setiap pejabat dilarang:
a.    Menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
b.    Menerbitkan izin pemanfaatan di dalam kawasan hutan dan/atau izin penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 105 UUP3H dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Disamping aturan hukum tersebut di atas, pemberlakuan P.39 tidak menutup kemungkinan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi di bidang kehutanan. Sebab negara dirugikan secara melawan hukum dengan praktik pemberian IPHPS sesuai P.39.

Penutup
Tulisan ini adalah kajian personal yang dilatarbelakangi pada fenomena perhutanan sosial. Penulis mengkaji secara normatif dari aspek peraturan perundang-undangan. Dengan keterbatasan waktu, tentu berakibat kurang sempurnanya tulisan ini. Sehingga saran dan masukan perbaikan senantiasa terbuka. Semoga bermanfaat.


[1]  Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
[2]  Penjelasan Umum UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
[3]  Pasal 2 jo Pasal 3 ayat (1) PP 72/2010
[4]  Penjelasan Pasal 21 UU Kehutanan
[5]  Pasal 7 jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011
[6]  Pasal 1 angka 1 P.83
[7] Pasal 1 angka 1 P.39
[8]  Penjelasan Umum UU Kehutanan
[9]  Penjelasan Pasal 2 UU Kehuranan
[10] Penjelasan Pasal 12 huruf a UUP3H
[11] Pasal 1 angka 10 PP 6/2007
[12] Pasal 1 angka 3 P.39
[13]  Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 3 P.39
[14]  Pasal 27 ayat (2) PP 6/2007
[15]  Pasal 48 ayat (2) huruf a PP 6/2007
[16]  Pasal 4 ayat (3) PP 6/2007 jo Pasal 3 ayat (4) huruf f PP 72/2010
[17] Pasal 84 jo Pasal 99 ayat (1) huruf b PP 6/2007
[18] Penjelasan Pasal 99 ayat (1) PP 6/2007
[19] Pasal 3 ayat (5) PP 72/2010
[20] Pasal 41 P.83
[21] Pasal 16 P.39
[22] Pasal 5 P.39

Pada prinsipnya, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[1]Dalam konteks yang demikian ini, maka unsur campur tangan negara dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan hal esensial yang tidak bisa ditinggalkan. Negara memiliki peran untuk memaksimalkan tugas dan fungsinya melalui “kepanjangan tangan” nya maupun berperan langsung sebagai penentu kebijakan sektor lingkungan. Unsur filosofi berikutnya adalah untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Dalam hal ini, landasan pengelolaan negara tersebut berpangkal pada pemberdayaan masyarakat.
<-- ISI KONTEN DI SINI -->
<-- ISI KONTEN DI SINI -->
<-- ISI KONTEN DI SINI -->
<-- ISI KONTEN DI SINI -->
prev next

PERMASALAHAN HUKUM PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI NOMOR P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TENTANG PERHUTANAN SOSIAL DI WILAYAH KERJA PERUM PERHUTANI